
KARANGASEM,JARRAKPOSBALI.com | Pemberlakuan PPKM Darurat masuk hari ke tiga dari tanggal 3 Juli 2021, harus ikuti oleh semua lini demi segera dapat terputusnya mata rantai Covid-19.

Terkait dengan hal tersebut, Kasat Binmas Polres Karangasem AKP I Made Dwi Susila sebagai pengemban fungsi Pembina Masyarakat (Binmas) tidak tinggal diam dalam memberikan pembinaan kepada masyarakat dengan diberlakukannya PPKM darurat dari tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.

AKP Dwi Susiala yang akrab dipanggil pak Dwi mengatakan, “hari ini senin, 5 Juli 2021 dilaksanakan imbauan dan sosialisasi yang dimulai sejak pukul 08.30 wita, di wilayah hukum Polsek Karangasem, Sidemen, Padangbai dan Manggis, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021, dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, kami bersama satu personil Binmas melaksanakan kegiatan Penerangan Keliling (penling) memberi imbauan dan sosialisasi di Pasar Amlapura Barat, sambil membagikan masker. Melaksanakan kegiatan Yustisi bersinergi dengan Satpol PP dan TNI di Sidemen, kemudian dilanjutkan memberikan imbauan di Pelabuhan Padangbai bagi penumpang yang keluar masuk Bali, dan terkahir melaksanakan kegiatan Yustisi di Pos Sekat Yeh Malet Manggis.

Kegiatan Yustisi di wilayah Sidemen kami lakukan karena di wilayah tersebut adanya peningkatan terkonfirmasi positif covid 19, sedangkan di Pelabuhan Padangbai merupakan jalur keluar masuk pulau Bali, sedangkan di perbatasan Yeh Malet kami laksanakan penyekatan, tujuannya untuk antisipasi pembatasan mobilitas masyarakat, “Tambahnya mengakhiri perbincangan. /je



