Berita

Tidak Cukup Barang Bukti, Terdakwa Kasus Narkoba Asal Jerman Dibebaskan

MANGUPURA,Jarrakposbali.Com | Daniel Domalski alias Zbysek Ciompa (41) seorang warga Jerman yang terjerat kasus narkoba berupa 594 butir pil ekstasi akhirnya dibebaskan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa,(16/12/2026) yang diketuai Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra mempertimbangkan pasal demi pasal yang didakwakan kepada Daniel (terdakwa) menurutnya tidak ada cukup barang bukti.Dan atas dasar tersebut, terdakwa dinyatakan bebas dari semua tuntutan JPU.

Mendengar putusan tersebut, Daniel selaku terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya,I Made Dwi Dinaya,SH,MH.langsung menyatakan menerima hasil keputusan tersebut.

Ditemui di tempat terpisah setelah sidang, I Made Dwi Dinaya,SH.MH.merasa bersyukur atas keputusan tersebut karena kliennya memang betul-betul tidak terbukti bersalah.

” Itu fakta.Memang faktanya clien kamu tidak bersalah.Tidak ada bukti dia membawa barang haram tersebut.Dia hanya jadi korban dan dipaksakan melakukan penangkapan,” terang Pengacara asal Br.Padang, Kerobokan ini.

Ditanya mengenai pihak JPU yang masih mikir- mikir dan kemungkinan menggali fakta baru,Dwi Dinaya mengatakan itu hal yang berat.Bukti dipersidangan sudah jelas bahwa dia tidak bersalah.

Pengacara yang getol membela hak-hak warga kurang mampu ini juga menjelaskan bahwa Daniel yang berkewarganegaraan Jerman ini sudah bebas secara hukum dan bisa kembali ke negerinya.

Sementara sebelumnya JPU Ni Luh Putu Suparmi menilai perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat(2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba jo pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.Terdakwa dituntut delapan tahun penjara dan denda satu miliar rupiah serta subsider enam bulan bulan penjara.

Menurut JPU,Kasus ini bermula ketika ditemukan paket dari jasa pengirim UPS dari luar negeri yang berisi 12 kaleng permen,namun isinya ternyata benda putih yang berbentuk tablet dan diduga ekstasi.

Berikut rincian isi ke dua belas kaleng tersebut: tiga kaleng berisi 51 butir dengan berat 33,66 gram, enam kaleng berisi 50 butir seberat 33 gram, dua kaleng berisi 48 butir seberat 31,68 gram, satu kaleng berisi 47 butir dengan berat 31,02 gram.Sehingga total seluruhnya berjumlah 594 butir dengan berat 392,94 gram.( Brt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button