Berita

Pasca  Sidak  Pansus  TRAP DPRD Bali, Satpol  PP Bali  Resmi  Panggil  Pemilik  Usaha  Yang   Langgar LP2B Dan  LSD

TABANAN, Jarrakposbali.com — Tindakan tegas kembali dilakukan Pemerintah Provinsi Bali pasca sidak Pansus TRAP DPRD Bali, Selasa 2 Desember 2025 lalu di DTW Jatiluwih Kabupaten Tabanan, Bali yang menemukan bangunan diduga melanggar aturan di LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan kawasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi).

Satpol PP Provinsi Bali resmi melayangkan surat pemanggilan klarifikasi kepada Pemilik Pondok Makan Sunari Bali terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan sawah yang dilindungi.

Surat dengan nomor B.22.300.1/11868/Bid.II/SatpolPP itu memerintahkan pemilik usaha hadir memberikan keterangan resmi pada:

Hari/Tanggal: Senin, 8 Desember 2025

Waktu: 11.00 WITA – selesai

Tempat: Ruang Penyelidikan Satpol PP Provinsi Bali, Lantai II

Agenda: Klarifikasi dan penyerahan dokumen perizinan usaha

Pemanggilan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum penting, termasuk UU 23/2014, PP 16/2018 tentang Satpol PP, hingga Perda RTRW Provinsi Bali dan Kabupaten Tabanan Tahun 2023–2043, yang menegaskan perlindungan ketat terhadap ruang pertanian produktif.

Sidak Pansus TRAP sebelumnya menemukan indikasi adanya bangunan usaha yang berdiri di atas kawasan sawah yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan, sehingga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menegaskan bahwa keberadaan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menjadi penggerak utama percepatan penanganan pelanggaran tata ruang di Jatiluwih, Kabupaten Tabanan.

Dewa Nyoman Rai Dharmaji menegaskan, bahwa pemilik usaha wajib membawa seluruh dokumen izin untuk memastikan legalitas dan kesesuaian pemanfaatan ruang.

Sebagai catatan tambahan, undangan juga mengingatkan seluruh pihak untuk membawa tumbler, sesuai kebijakan Gubernur Bali dalam pengurangan sampah plastik sekali pakai.

Beberapa pengusaha yang di panggi diantaranya,

Pemilik Pondok Makan Sunari Bali

Pemilik Restouran Gong Jatiluwih

Pemilik Restauran Green Poin Coffee and Restaurant (rd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button