BeritaHukum dan Kriminal

Pansus TRAP Dalami Dugaan Pelanggaran di KEK Kura-Kura Bali

BALI, jarrakposbali.com – Pada awal Februari, suasana di kawasan Tahura Ngurah Rai terasa lebih intens dari biasanya. Vegetasi mangrove yang biasanya menjadi latar alami tiba-tiba menjadi pusat perhatian setelah Pansus TRAP DPRD Bali turun langsung melakukan sidak untuk menelusuri dugaan penguasaan lahan oleh PT Bali Turtle Island Development. Dalam banyak kasus, sidak semacam ini menjadi titik awal untuk melihat apakah ada persoalan tata ruang yang selama ini luput dari perhatian.

“Mangrove Tahura Ngurah Rai itu benteng ekologis Bali. Kalau ada pihak menguasai atau mengalihfungsikan tanpa dasar hukum, itu bisa masuk pidana lingkungan,” ujar Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H. Senin (2/2/2026).

Pergerakan rombongan DPRD di lapangan menunjukkan keseriusan. Kadang, upaya melihat langsung lokasi memberikan pemahaman yang tidak bisa tergantikan oleh dokumen atau laporan. Pansus TRAP ingin memastikan bahwa status kawasan lindung tetap dipertahankan sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan status lahan, batas kawasan, serta dasar penguasaan. Semua akan diuji dengan regulasi yang berlaku,” kata Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H.

Di sekitar lokasi sidak, suara angin di sela mangrove terasa kontras dengan diskusi serius para anggota Pansus. Mereka menilai potensi penguasaan lahan seluas sekitar 82 hektare bukan sekadar isu teknis. Pada akhirnya, hal seperti ini menyentuh kepentingan publik yang luas.

“Kerusakan mangrove berdampak pada abrasi dan hilangnya fungsi ekologis. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” tutur anggota Pansus, Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP.

Sikap tegas juga terlihat dari anggota lainnya, Oka Antara. Ia memandang pengawasan tata ruang sebagai bagian penting dari menjaga masa depan Bali.

“Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Bali tidak boleh dikorbankan,” tegas Oka.

Yang menarik, sidak kali ini menghadirkan tiga mantan pejabat Pemprov Bali yang datang mendampingi Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya. Kehadiran mereka sontak memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai peran dan posisi mereka dalam isu ini.

“Para mantan pejabat ini terlihat sangat membela kebijakan PT BTID. Situasi seperti ini kadang menimbulkan kesan janggal dan tentu perlu didalami,” ujar Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir.

Somvir menambahkan bahwa Pansus TRAP akan menelusuri apakah ada konflik kepentingan dalam proses perencanaan dan pengawasan KEK Kura-Kura Bali. Ia menekankan perlunya penilaian objektif dalam melihat keterlibatan para pihak.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Indikasi yang muncul harus diuji secara transparan demi kepentingan publik,” ucap Somvir.

Di sela sidak, suara masyarakat pun ikut hadir. Mereka membawa perspektif yang sering kali menjadi pengingat betapa pentingnya ekosistem mangrove bagi kehidupan sehari-hari. I Nyoman Yoga Segara menjadi salah satu warga yang menyampaikan pandangannya.

“Ekosistem mangrove ini vital bagi Bali. Perlindungan lingkungan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan investasi,” tuturnya.

Pandangan serupa datang dari LSM Gasos Bali. Mereka melihat peluang pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti secara menyeluruh. Aktivisnya merasa bahwa persoalan lingkungan tidak bisa diselesaikan sebatas administrasi.

“Kalau ada dugaan penyerobotan kawasan hutan, negara wajib hadir. Penegakan hukum harus jelas,” kata I Wayan Lanang.

Dalam dinamika pembangunan Bali, suara masyarakat adat sering kali menjadi penyeimbang. Mantan Bendesa Adat Serangan, Made Sedana, mengingatkan pentingnya nilai-nilai lokal dalam setiap pembangunan.

“Pembangunan harus selaras dengan adat dan lingkungan. Masyarakat adat jangan dibiarkan hanya menonton,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi regulasi, Pansus TRAP menilai dugaan penguasaan kawasan mangrove bisa bersinggungan dengan ketentuan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kadang, pasal-pasal hukum menjadi lebih hidup ketika dipadukan dengan konteks lapangan seperti yang terjadi di Tahura Ngurah Rai.

“Jika ada perusakan, perubahan fungsi, atau penguasaan tanpa izin, itu jelas melanggar UU Lingkungan Hidup dan konsekuensinya pidana,” ungkap Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H.

Ia mencontohkan beberapa pasal yang relevan. Pasal 69 melarang perusakan lingkungan. Pasal 98 mengatur pidana bagi pelanggaran baku mutu lingkungan. Ada juga ketentuan pidana dalam Pasal 109 bagi mereka yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan.

“Undang-undang sudah sangat jelas. Tinggal bagaimana kita memastikan kepatuhannya,” lanjut Supartha.

Selain itu, Pansus juga menyinggung UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengatur perlindungan ekosistem mangrove. Dalam banyak kasus, undang-undang ini memberikan landasan kuat untuk mencegah eksploitasi berlebihan kawasan pesisir.

“Pemanfaatan wilayah pesisir tanpa izin atau yang merusak mangrove adalah pelanggaran. Sanksinya tegas,” ujar Supartha setelah meninjau sejumlah titik lokasi.

Rombongan Pansus TRAP menutup sidak dengan menyatakan komitmen untuk mengusut persoalan ini secara menyeluruh. Mereka berencana memanggil pihak terkait, memeriksa dokumen, dan menelusuri proses alih penguasaan lahan secara lebih mendalam.

Pada akhirnya, sidak ini membuka kembali percakapan lama tentang keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan. Permasalahan KEK Kura-Kura Bali menjadi gambaran bagaimana tata kelola ruang publik diuji oleh banyak kepentingan yang saling berpotongan.

“Pendalaman akan terus dilakukan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan. Tujuannya sederhana, memastikan Bali tetap berdiri di atas prinsip keberlanjutan,” tegas Ketua Pansus TRAP sebelum meninggalkan lokasi.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button