Berita

Ruang Publik Dipersoalkan, DPRD Bali Bakal Panggil Pengelola Mulia Resort Nusa Dua

BADUNG, Jarrakposbali.com | Komisi I DPRD Provinsi Bali menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang publik di kawasan Mulia Resort, Nusa Dua, Kabupaten Badung. Dugaan tersebut berkaitan dengan akses publik, khususnya di wilayah pesisir, yang diduga mengalami pembatasan oleh pihak pengelola hotel.

Pantauan di lapangan menunjukkan kawasan Sawangan, Nusa Dua, yang berada di sekitar Mulia Resort kini menjadi perhatian serius DPRD Bali. Ruang publik, terutama area pantai, dinilai sebagai hak masyarakat yang tidak boleh dikuasai atau dibatasi oleh kepentingan privat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan bersikap tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.

Menurutnya, penguasaan ruang publik oleh pihak swasta bertentangan dengan prinsip keadilan dan regulasi yang berlaku di Bali.

“Kami akan telusuri secara serius. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ruang publik, tentu akan ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku. Ruang publik adalah hak masyarakat Bali,” kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai saat berada di Nusa Dua, Bali.

Komisi I DPRD Bali juga memastikan akan memanggil manajemen Hotel Mulia Resort-Nusa Dua serta instansi terkait guna meminta klarifikasi resmi atas dugaan tersebut. Pemanggilan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik dan penegakan aturan tata ruang.

Sementara itu, Ketua sekaligus Koordinator Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali, Prof. Anak Agung Sudiana, mengingatkan bahwa pembangunan sektor pariwisata harus tetap berpijak pada regulasi dan kearifan lokal Bali.

“Pariwisata Bali harus dibangun dengan taat regulasi. Ketika ruang publik dilanggar, ini menjadi alarm serius bagi keberlanjutan dan keadilan pembangunan di Bali,” kata Prof. Anak Agung Sudiana selaku Ketua/Kordinator Kelompok Ahli DPRD Provinsi Bali.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Hotel Mulia Resort-Nusa Dua belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pembatasan ruang publik tersebut.

Untuk itu, Komisi I DPRD Bali dijadwalkan akan melakukan peninjauan lapangan dalam waktu dekat untuk memastikan kondisi faktual di lokasi. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button