Sah, Bali Miliki Enam Perda Strategis untuk Masa Depan Pulau Dewata
DPRD dan Gubernur Bali Sepakati Enam Rancangan Peraturan Daerah yang Berpihak pada Rakyat

DENPASAR, jarrakposbali.com – Dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Wiswasabha Utama, Kantor Gubernur Bali, para pemimpin daerah menunjukkan komitmen kuat mereka terhadap masa depan Bali. Senin, 29 Desember 2025, menjadi momen penting ketika seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Bali secara bulat menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang kini sah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali.
Penetapan ini tak hanya menandai langkah strategis dalam pengembangan wilayah, tetapi juga sebagai wujud dari implementasi Haluan Pembangunan Bali untuk 100 tahun mendatang. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa enam perda ini akan sangat berpihak pada rakyat dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam menjaga kesejahteraan masyarakat serta arah pembangunan Pulau Dewata ke depan.
Setelah laporan-laporan dari Pansus disampaikan, ketegangan kecil yang sempat mengisi ruangan berubah menjadi kegembiraan saat Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack menanyakan persetujuan anggota Dewan. “Setujuu…” serempak terjawab, menggema di ruang sidang. Palu diketuk, dan tepuk tangan riuh mewarnai momen bersejarah yang menandai disahkannya enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali. Enam regulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan visi Bali untuk seratus tahun ke depan.
Di balik momen penuh makna ini, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan sambutan penuh apresiasi kepada DPRD Provinsi Bali. Dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah, ia menegaskan komitmennya terhadap pembangunan Bali yang berkelanjutan. Meskipun sebelumnya harus mengikuti rapat penting dengan Menteri Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah dan penutupan TPA Suwung, Gubernur Koster merasa sangat penting untuk hadir langsung dalam rapat tersebut.
“Perkenankan saya menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir tepat waktu. Namun saya merasa harus hadir langsung, karena Perda yang diputuskan hari ini sangat penting bagi masa depan Bali,” ujar Gubernur Koster, menegaskan komitmennya untuk terus memastikan arah pembangunan Bali tetap fokus pada kesejahteraan rakyat.
Dengan penuh kehangatan, ia mengapresiasi kerja keras, komitmen, dan keseriusan DPRD dalam membahas enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) secara simultan, hingga dapat disetujui tepat waktu. Proses yang begitu mendalam ini menunjukkan kesungguhan seluruh pihak dalam merancang regulasi yang akan menjadi landasan pembangunan Bali untuk masa depan.
Enam Perda yang telah disahkan memiliki makna yang mendalam bagi Bali, dan mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Bali. Gubernur Koster merinci, antara lain, Ranperda tentang penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas, pengelolaan pantai untuk kepentingan adat dan ekonomi lokal, serta pengendalian alih fungsi lahan produktif yang menjadi isu strategis dalam menjaga kelestarian Bali.
“Keenam Perda ini bukan sekadar regulasi. Mereka adalah langkah nyata untuk memastikan pembangunan Bali berkelanjutan, adil, dan berpihak kepada rakyat,” ujar Gubernur Koster, menekankan bahwa lima dari enam Perda tersebut memiliki substansi yang sangat kuat dan berorientasi pada masa depan Bali. Ia juga menegaskan, bahwa implementasi Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun dimulai dengan enam Ranperda yang disahkan pada hari itu.
Dengan suara penuh keyakinan, Gubernur Koster menekankan, “Pantai itu milik publik. Tidak ada orang yang membeli pantai. Ketika masyarakat kesulitan melakukan upacara adat di pantainya sendiri, maka di situlah negara harus hadir.” Pernyataan ini menggema di ruang rapat, menunjukkan tekadnya untuk memastikan bahwa pantai tetap menjadi ruang publik yang terbuka untuk semua, khususnya bagi masyarakat adat yang memiliki hubungan spiritual yang erat dengan laut dan pantai.
Perda Perlindungan Pantai dan Sempadan Pantai ini dianggap sebagai tameng yang sangat penting, guna menjaga agar pantai tidak hanya menjadi milik segelintir pihak yang memiliki kepentingan investasi. Sebaliknya, pantai harus tetap menjadi ruang bagi adat, ruang untuk ekonomi lokal, dan ruang untuk akses masyarakat Bali secara luas.
“Pantai itu milik publik. Tidak ada orang yang membeli pantai. Ketika masyarakat kesulitan melakukan upacara adat di pantainya sendiri, maka di situlah negara harus hadir,” ujar Gubernur Koster, menegaskan komitmennya untuk melindungi hak masyarakat Bali atas ruang adat dan ekonomi mereka.
Selain itu, Gubernur Koster juga menyoroti urgensi Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif. Laju alih fungsi lahan di Bali, yang semakin cepat, mengkhawatirkan dan berpotensi mengancam ketahanan pangan, kelestarian Subak, serta dampak sosial dan lingkungan lainnya. “Perda ini sangat krusial, karena lahan produktif adalah tulang punggung ketahanan pangan Bali, dan kita harus menjaganya dengan bijak,” tegasnya.
Tak ketinggalan, Perda Pengendalian Toko Modern Berjejaring juga menjadi fokus perhatian Gubernur. Meski tidak bermaksud untuk melarang perkembangan toko modern, regulasi ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan. Gubernur Koster menekankan, “Jangan sampai yang besar mematikan yang kecil. Semua harus berjalan seimbang.” Dengan demikian, UMKM, IKM, dan warung tradisional tetap bisa hidup berdampingan secara harmonis dengan usaha modern, menjaga keberagaman ekonomi yang menjadi ciri khas Bali.
“Tanpa air, tidak ada kehidupan. Maka sumber daya air harus dikelola dengan baik, dari hulu hingga distribusinya kepada masyarakat,” ujar Gubernur Koster, menegaskan pentingnya pengelolaan air sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan Bali.
Menutup sambutannya, Gubernur Koster berharap agar seluruh elemen pemerintah dan masyarakat bekerja sama dalam mengawal implementasi Perda tersebut. “Dengan pengawasan yang kuat, kita bisa memastikan Bali dibangun dengan tatanan yang lebih baik, tertib, dan disiplin, sesuai dengan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun,” tuturnya dengan penuh keyakinan.
Rapat paripurna yang berlangsung lancar dan penuh semangat tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali beserta jajaran, unsur Forkopimda Provinsi Bali, serta berbagai undangan lainnya, menandai sebuah momentum penting dalam perjalanan regulasi yang akan membentuk masa depan Pulau Dewata. Keputusan ini tidak hanya mengukuhkan visi pembangunan Bali, tetapi juga menunjukkan tekad kuat untuk mewujudkan Bali yang lebih maju, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.
“Dengan pengawasan yang kuat, kita bisa memastikan Bali dibangun dengan tatanan yang lebih baik, tertib, dan disiplin, sesuai dengan Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun,” tutup Gubernur Koster, mengingatkan pentingnya pengawasan intensif terhadap implementasi Perda.
Rapat paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Wiswasabha Utama ini menjadi momen bersejarah dalam perjalanan Bali menuju masa depan yang lebih baik. Dengan kesepakatan terhadap enam Perda strategis, Bali melangkah lebih dekat menuju pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat. Dengan pengawasan yang kuat dan implementasi yang tepat, visi Bali 100 Tahun kini semakin nyata, siap menghadapi tantangan zaman dan memberi manfaat yang luas bagi seluruh lapisan masyarakat.(JpBali).



