
Penulis: Gede Budi Astawa, S.Psi
DENPASAR, jarrakposbali.com | “Cintailah Pekerjaanmu, Meski Tidak Membuatmu Kaya, Namun Memberikanmu Hidup” (Sang Pujangga Kehidupan).
Asta : Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Bapas Kelas I Denpasar.Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar yang saat ini dipimpin oleh Ni Luh Putu Andiyani, Amd.,IP.,S.H.,M.H. merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham Wilayah Bali.
Bapas Denpasar merupakan ujung tombak pemasyarakatan dalam memulihkkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bebas yang selanjutnya disebut Klien Pemasyarakatan. Balai Pemasyarakatan memiliki 6 (enam) tugas pokok dan fungsi penting antara lain: Pembuatan Litmas, Pembimbingan Klien, Pendampingan, Pengawasan, Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dan Pengadministrasian Ketatausahaan.
Sesuai Undang-undang No. 12 Tahun 1995, Bapas berbeda dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan). Lapas dan Rutan adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik Pemasyarakatan.
Tujuan sistem pemasyarakatan adalah menyiapkan warga binaan pemasyarakatan, yang salah satunya disebut Klien pemasyarakatan, agar dapat berintegrasi dan berperan kembali dalam keluarga dan lingkungan masyarakat luas secara sehat dan bertanggung jawab. Ketika saya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan mendapat perintah dari pimpinan untuk melakukan sebagian dari tugas sebagai Pembimbing Kemasyarakatan yakni melakukan penelitian kemasyarakatan, maka disitulah awal “touring” nan jauh dan menantang akan segera dimulai.
Biasanya ketika orang kebanyakan melakukan touring akan menuju suatu tempat dan Kembali lagi ke rumah dengan perasaan tanpa beban karena berhasil menuntaskan healing, namun touring saya kali ini akan menyelesaikan kasus, jalanan terjal nan sempit, menanjak, dan menikung, belum perdebatan yang alot ketika terjadi kesalahan komunikasi dalam penyelesaian kasus nanti atau pulang-pulang dikejar anjing gila karena pertama melewati medan tersebut.
Saya bertugas sebagai PK Bapas Denpasar sejak tahun 2020, dengan dilantiknya saya, secara otomatis tanggungjawab sebagai seorang aparatur negara di Kementerian Hukum Dan Ham Republik Indonesia yang saya sangat cintai ini melekat dan wajib saya jalankan.
Biasanya perjalanan yang menantang saya hadapi ketika saya mendapat tugas ke Kota Jembrana dan Singaraja. Dua kota tersebut berjarak 90 kilometer dari Bapas Denpasar dengan kondisi alam dengan kontur pegunungan dan perbukitan yang cukup menantang.
Saya sebagai PK Pertama mendapat kasus kategori 3 untuk narapidana dewasa antara lain : Narkotika, Penipuan, Perlindungan Anak, Pornografi, Farmasi, Perampokan, Penggelapan, Penyuapan, Kesusilaan, dan Pemalsuan.
Pada umur saya yang ke 23 tahun yang hanya memiiki secuil pengalaman tentang hukum saat itu, saya harus tetap profesional dan semangat dalam menyelesaikan tugas, bagaimanapun juga, nasib orang-orang yang kehilangan kemerdekaannya di dalam penjara ada di Pundak saya yang masih muda ini.
Saat itu, bulan Februari 2020, tepat satu bulan saya dilantik dan mengemban jabatan ini. Saya mendapat tugas untuk melaksanakan penelitian kemasyarakatan ke Desa S (saya rahasikan nama desanya agar tidak menyalahi aturan jurnalisme), jadi saya ke desa tersebut untuk bertemu dengan penjamin narapidana yang akan bertanggungjawab ketika narapidana tersebut bebas dari penjara.
Selain bertemu dengan penjamin saya juga harus berkoordinasi dengan pemerintah desa yang ada di desa S untuk mengetahui kesiapan masyarakat setempat serta kondisi lingkungan tempat narapidana setelah mendapat reintegrasi sosial bebas bersyarat, cuti bersyarat, atau cuti menjelang bebas.
Saya jelaskan sedikit, desa S ini adalah desa terpencil di daerah pegunungan di Wilayah Kabupaten Buleleng yang merupakan desa asli penduduk bali dengan segala kekayaan alam dan adat istiadat yang masih sangat kental diterapkan disana.
Setelah mempersiapkan bahan penelitian kemasyarakatan, saya langsung tancap gas melalui jalur Denpasar-Singaraja menggunakan motor honda beat saya saat itu, hehe.
Perjalanan saat itu saya tempuh selama 2 jam 30 menit, tak jarang di jalan saya harus berhenti karena kabut tebal dan hujan deras di daerah Puncak Bedugul, Bali. Setelah turun dari Puncak Bedugul menuju desa S saya harus menuruni bukit selama 30 menit dengan jalan yang sempit.
Pada saat turun saya mengalami sedikit insiden, rem motor matik saya mengalami blong karena kondisi suhu pada rem tersebut yang panas akibat perjalanan jauh, akhirnya saya harus menabrakkan motor saya ke dinding jalan. Untungnya saat itu saya masih bisa melompat dari motor dan akhirnya saya selamat.
Kesalahan terbesar saya saat itu, sesampainya di desa S, saya tidak menghubungi kepala lingkungan atau kepala adat terlebih dahulu, maklum baru pertama sendiri melakukan litmas, yang biasanya masih dibimbing senior di kantor. Dengan atribut lengkap berpangkat dan melewati jalan tanah berlumpur saya mencari alamat penjamin.
Wajah penduduk desa seakan memandang saya dengan tatapan curiga dan tajam, mungkin mereka mengira saya debt collector atau petugas yang akan melakukan penangkapan. Dengan rasa percaya diri, saya terus menyelusuri jalan setapak perbukitan yang sudah jelas kiri kanan jurang, salah-salah menginjakkan kaki, saya pasti terjun ke jurang.
Ternyata dari jalan utama menuju rumah penjamin saya harus menempuh jalan setapak itu selama 50 menit. Sesampainya di rumah keluarga narapidana yang saya tangani, saya disambut senyum manis dan pakaian lusuh anak kecil berumur 4 tahun yang sedang memegang mainan yang terbuat dari bambu, iya benar, itu anak narapidana yang ditinggalkan karena kasus penipuan yang Ia lakukan.
Di rumah kecil berdiding kayu dan beralaskan semen itu tinggal istri dan satu orang anak narapidana yang saya tangani masalahnya.
Melihat kondisi tersebut saya merasa prihatin dan sekaligus bersyukur, saya bisa hadir untuk membantu mereka mempercepat proses pembebasan bersyarat kepala keluarga yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga untuk mereka.
Pada akhir sesi wawancara, ketika saya hendak menemui kepala lingkungan, istri narapidana tersebut telah mempersiapkan oleh-oleh hasil perkebunan yang ditempatkan di karung berwarna putih. Melihat kondisi ini, akan sangat jahat
saya sebagai manusia mengambil bingkisan tersebut yang sudah jelas-jelas rasanya keluarga ini sangat membutuhkan bantuan dan sedang dalam kemiskinan.
Saya mengucapkan terimakasih kepada istri narapidana tersebut karena kebaikan dan kemurahan hatinya, saya menaruh Kembali bingkisan tersebut dan memberikan motivasi bahwa saya akan mempercepat proses penyelesaian berkas suaminya serta tidak lupa saya titipkan sedikit doa untuk anak kecil yang sedang Ia gendong, harapan saya semoga apa yang saya berikan dapat bermanfaat untuk meringankan beban keluarga kecil itu.
Di rumah kepala lingkungan saya tiba dan sudah disambut gonggongan lima ekor anjing yang katanya sering diajak berburu oleh kepala lingkungan itu.
Saya ingat pesan orangtua saya, jika digonggong anjing, kita harus diam, dan jangan lanjutkan melangkah, dengan diam artinya kita tidak ada perlawanan. Oke !!!! teori itu berhasil. Saya berbicara dengan kepala lingkungan terkait proses pembebasan bersyarat yang narapidana tersebut akan jalani di lingkungan ini.
Belum sempat saya menutup pembicaraan, kepala lingkungan tersebut menolak proses bebas narapidana tersebut karena dianggap meresahkan dan melanggar aturan adat. Ini merupakan tantangan terberat dibandingkan jalan terjal yang saya lewati tadi.
Dengan kemampuan negosiasi dan pemahaman adat yang saya miliki, saya berusaha mengalihkan pembicaraan ke hal lain dan mencoba akrab terlebih dauhulu dengan semua yang ada di sana.
Akhirnya dengan perdebatan yang cukup lama, saya bersedia bertanggungjawab mengawasi dan memantau secara berkala agar narapidana yang bersangkutan tidak meresahkan warga sekitar atau mengulangi tindak pidana kembali apabila bebas nanti.
Pukul 4 sore setelah semua berkas lengkap, saya kembali menuju Kota Denpasar dengan semua beban dan tanggungjawab yang harus saya kerjakan.
Oh ya.. lima anjing milik Bapak Kepala Lingkungan akhirnya dipukul karena terus menggonggong saya dari awal datang hingga saya pamit pulang. Mungkin cerita ini harus saya tutup karena sudah terlalu panjang, padahal banyak kisah-kisah lucu dan haru biru yang saya alami selama mengemban tugas sebagai Pejabat Fungsional Penegak Hukum PK di Bapas Denpasar.
Semoga sedikit kisah ini tidak mengurangi semangat kita dalam melayani masyarakat dengan jujur, cepat, dan akuntabel sebagaimana surat pernyataan yang telah kita tanda tangani, bersedia ditempatkan di seluruh negara kesatuan republik Indonesia dengan segala tanggungjawab dan konsekuensinya.
Daftar Pustaka: UU. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Suwardani, GAP. 2019. Dasar-Dasar Bimbingan Kemasyarakatan. Depok: BPSDM Kementerian Hukum Dan HAM Republik Indonesia.
Direktorat Jendral Pemasyarakatan. 2012. Modul Pembimbing Kemasyarakatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
https://www.kompasiana.com/khaerudin03/62a5d0faf5f3295eba645ae5/peran-pk-bapas-dalam-penanganan-anak-yang-berhadapan-dengan-hukum-abh. (red).



