Berita

DPRD Provinsi Bali Gelar Rapat Paripurna ke- 26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025

Dengarkan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025

jarrakposbali.com, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali gelar Rapat Paripurna ke- 26 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 , dengarkan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, acara bertempat di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (28/7/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Wayan Disel Astawa. Dalam rapat ini, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terkait Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Dalam kesempatanya Gubernur Bali I wayan Koster mengungkapkan beberapa prioritas program yang akan difokuskan untuk kepentingan publik. Di antaranya adalah peningkatan pendapatan daerah dengan pemberlakuan tarif pajak yang lebih ringan, serta penambahan belanja daerah yang akan difokuskan pada layanan bus Trans Metro Dewata.

Selain itu, perhatian juga akan diberikan pada optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA), menjaga keseimbangan keuangan daerah, serta pembangunan infrastruktur prioritas guna mengatasi persoalan kemacetan, sampah, dan alih fungsi lahan.

Dalam rapat tersebut Koster juga menyampaikan bahwa perhitungan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah mempertimbangkan potensi pendapatan dengan memperhatikan realisasi secara realtime serta data dari tahun-tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Koster juga menekankan adanya potensi peningkatan pendapatan pajak daerah, yang salah satunya didorong oleh pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat telah menerapkan opsi PKB dan BBNKB sebesar 66% kepada Kabupaten/Kota, serta mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 900.1.13.1/6764/SJ tanggal 20 Desember 2024.

Dimana, Surat tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan keringanan atau pengurangan pengenaan PKB dan BBNKB, agar beban wajib pajak setara dengan pembayaran pajak yang berlaku pada tahun sebelumnya. Hal ini diperkirakan akan menurunkan tarif pajak sebesar 39,73% dibandingkan tarif antara Tahun 2024 dan 2025.

“Meskipun terjadi penurunan pada pendapatan dari Transfer DAK Fisik, Gubernur Koster menegaskan bahwa hal ini tidak menjadi kendala, karena belanja tersebut telah dialokasikan melalui sumber pendanaan dari daerah,” ujarnya.

Selain itu, terkait dengan target pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA), upaya optimalisasi terus dilakukan melalui pembaharuan kerjasama dengan pihak terkait, sesuai dengan skema yang diatur dalam Perubahan Perda tentang Pungutan Wisatawan Asing.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa peningkatan belanja operasi sebesar Rp 500 miliar lebih dibandingkan dengan realisasi belanja daerah pada Tahun Anggaran 2024 disebabkan oleh adanya penyesuaian kebijakan pembangunan daerah serta program Asta Cita, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 900.1.1/640/SJ.

Koster juga menjelaskan bahwa penurunan belanja tidak terduga sudah mempertimbangkan sisa tahun anggaran dan potensi darurat yang mungkin terjadi. Selain itu, alokasi Belanja Bagi Hasil Pajak untuk masing-masing Kabupaten/Kota, termasuk kewajiban Bagi Hasil Pajak Tahun Anggaran 2024 yang harus dibayarkan, juga telah diperhitungkan.

Diterangkannya juga terkait alokasi anggaran untuk layanan Trans Metro Dewata pada Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 sebesar Rp 57 miliar lebih, adalah biaya operasional layanan bus Trans Metro Dewata (TMD) untuk 6 Koridor, yang mana pembiayaannya melalui sharing antara Pemerintah Provinsi Bali dengan Pemerintah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.

Penurunan alokasi anggaran pada beberapa Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut dari kebijakan efisiensi belanja sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Sementara itu, untuk  perbaikan-perbaikan saluran irigasi, akan diprogramkan secara bertahap dan sharing pembiayaan sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.

Dari program dan kegiatan yang dibiayai dari Pungutan Wisatawan Asing, pada intinya  sudah diarahkan sesuai Perda tentang Pungutan Wisatawan Asing, dan untuk memastikan arah peruntukan sesuai Perda, telah diterapkan sistem tagging sumber dana dalam APBD.

Sedangkan, terkait Pembiayaan Daerah, disampaikan bahwa Rencana pinjaman daerah sebesar Rp 347,15 miliar merupakan strategi menciptakan keseimbangan fiskal menghadapi kebutuhan belanja yang sangat tinggi dengan tingkat pendapatan yang belum mencukupi.

Strategi ini tidak ada kaitannya dengan penilaian kinerja instansi atau kinerja perorangan. Dan terhadap masukan dan saran yang substansinya di luar materi Raperda, ditegaskan Gubernur Koster yang berkenaan dengan polemik mengenai Majelis Desa Adat.

“Saya mengajak seluruh Anggota Dewan untuk mengelola perbedaan pendapat ini dengan sebaik-baiknya dan mencari solusi yang tepat, tanpa harus berpolemik secara terbuka di ruang publik karena hal ini bisa berdampak negatif terhadap keberadaan desa adat,” jelasnya.

Untuk perlu diketahui bahwa sejumlah usulan dari fraksi-fraksi terkait penanganan masalah infrastruktur seperti kerusakan jalan, kemacetan, sampah, serta pengembangan kawasan Bali Utara dan pasar tradisional sudah masuk dalam program prioritas untuk periode 2025-2030.

Program-program ini akan dijalankan secara bertahap, dengan perhatian khusus terhadap pengendalian toko modern, pengelolaan Ruang Wilayah (RTRW), dan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang.

“Utuk infrastruktur yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, koordinasi akan dilakukan dengan kementerian terkait guna memastikan keberlanjutan Pembangunan,” terangnya.

Terkait dengan tenaga Non-ASN yang belum diangkat menjadi PPPK, Gubernur memastikan bahwa tenaga mereka akan tetap diperhatikan dan dimanfaatkan dengan baik, sembari menunggu kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat.

Gubernur Wayan Koster juga mencermati dinamika pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 antara Pimpinan Dewan dengan Gubernur, Banggar DPRD dengan TAPD.

“Kita akan melakukan penyesuaian terhadap postur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 guna mengakomodasi kebutuhan program prioritas nasional di daerah,” pungkasnya.

Penyesuaian ini mencerminkan komitmen Gubernur dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan daerah dan kewajiban pemerintah pusat.(jpbali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button