Berita

Pajak Warisan: Ahli Waris Dapat Ajukan SKB PPh untuk Bebas Pajak Penghasilan

DJP Klarifikasi Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan dan Proses Pengajuan SKB PPh untuk Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan

jarrakposbali.com, JAKARTA – Masyarakat seringkali salah paham mengenai pajak yang dikenakan saat ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan. Istilah ‘pajak warisan’ yang sering diperbincangkan ternyata tidak tepat, karena warisan bukan objek Pajak Penghasilan (PPh). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait hal ini, menjelaskan bahwa ahli waris dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh untuk memperoleh pembebasan dari kewajiban pajak atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang diwariskan.

Rosmauli Direkktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa pengalihan hak atas tanah dan bangunan yang terjadi karena warisan memang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d yang menyatakan bahwa penghasilan yang diterima ahli waris atas pengalihan hak tanah atau bangunan dapat dibebaskan dari PPh Final melalui penerbitan SKB PPh.

“Warisan bukan objek pajak penghasilan. Ahli waris berhak mengajukan SKB PPh untuk mendapatkan pembebasan dari kewajiban pajak atas pengalihan hak tanah dan bangunan,” ungkap Rosmauli, Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (11/9/2025).

Untuk mempermudah proses administrasi, ahli waris harus melengkapi sejumlah dokumen yang diperlukan dalam pengajuan SKB PPh. Di antaranya adalah fotokopi akta atau surat penetapan waris yang sah, fotokopi sertifikat tanah atau bangunan yang diwariskan, serta dokumen identitas pewaris dan ahli waris. Setelah melalui proses verifikasi, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat akan menerbitkan SKB PPh, yang memungkinkan ahli waris melakukan balik nama tanpa dikenakan pajak penghasilan.

“Ahli waris dapat mengajukan permohonan SKB PPh ke KPP setempat dengan melampirkan dokumen yang diperlukan. Setelah proses verifikasi selesai, SKB PPh akan diterbitkan untuk membebaskan mereka dari kewajiban pajak,” tambah Rosmauli.

Namun, meskipun pengalihan hak karena warisan bebas dari PPh, perlu dicatat bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tetap berlaku. BPHTB adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah dan berbeda dengan PPh, yang dapat dibebaskan melalui SKB. Ini menjadi poin penting untuk menghindari kebingungannya masyarakat mengenai perbedaan kedua pajak tersebut.

“BPHTB tetap dikenakan pada perolehan hak atas tanah atau bangunan akibat warisan. Pajak ini berbeda dengan PPh yang bisa dibebaskan dengan SKB,” jelas pihak DJP.

DJP mengimbau masyarakat untuk tidak ragu mengajukan SKB PPh guna memastikan bahwa proses balik nama atas harta warisan berjalan lancar tanpa dikenakan pajak yang tidak perlu. Sebagai upaya terus-menerus dalam memberikan layanan informasi, DJP berkomitmen untuk membantu masyarakat memahami ketentuan perpajakan mengenai warisan dengan benar.

“DJP terus memberikan layanan informasi kepada masyarakat untuk memastikan pemahaman yang tepat terkait ketentuan perpajakan mengenai warisan,” tutup Rosmauli dari Direktorat Jenderal Pajak.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button