BeritaPolri

Mantap! Dalam Sebulan, Polres Jembrana Bekuk Empat Pelaku Pengguna Narkoba

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Kedapat menggunakan narkoba jenis sabu, dua orang pria di Jembrana dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Jembrana.

Kedua pria yang bernasib apes tersebut masing-masing, KW (42), asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana dan PL (45), Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana.

Mereka dibekuk pada Sabtu, 19 Februari 2022 lalu di rumah tersangka KW, yang berlokasi di Lingkungan Delod Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring. Saat ditangkap, mereka sedang mengisap sabu berdua.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, didampingi Kasat Narkoba AKP I Komang Renta, Selasa, 22 Februari 2022 mengatakan, dari penangkapan kedua tersangka, kemudian dilakukan pengledahan ditemukan delapan paket klip kristal bening yang tersimpan dalam tas warna hitam yang diletakkan pada rak TV di kamar tidur milik tersangka KW.

“Kita temukan pula barang bukti lainnya, yaki bong, korek api gas dan uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah,” terangnya.

Setelah dilakukan pengecekan, lanjut Kapolres Jembrana, ternyata kristal bening tersebut diduga narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram bruto atau 0,34 gram netto.

Pengledahan kemudian dilakukan di rumah PL yang berlokasi di Kelurahan Banjar Tengah, Negara dan ditemukan pada lemari tersangka berupa paket klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, seberat 0,78 gram bruto atau 0,62 gram netto.

“Pengakuan tersangka PL, dia membeli paket sabu tersebut dari seseorang berinisial K, seharga satu juta tiga ratus ribu rupiah,” ujar Kapolres Jembrana.

Lanjut Kapolres Jembrana, sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Jembrana juga berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu di tempat yang berbeda.

Satu tersangka berinisial MA, diamankan di jalan Sudirman, Negara, pada Sabtu 5 Februari 2022 lalu, sedang mengendarai sepada motor Honda Scoopy warna hitam merah DK 3830 ZG, ditemukan pada motor tersangka tiga paket narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram buto atau 0,62 netto.

Sementara satu tersangka lainnya berinisial AP, diamankan pada Sabtu, 12 Februari 2022 di Pengragoan Dangin Tukad, Desa Pengragoan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

Dari tangan tersangka, diamankan tiga paket klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,86 gram bruto atau 1,30 gram neto. Tersangka diamankan saat melintas di jalan menggunakan sepeda motor.

Kini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Jembrana. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang Undang RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman denda paling sedikit satu milyar rupiah dan paling banyak sepuluh milyar rupiah,” tutup Kapolres Jembrana.(ded)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button