Berita

Wah Ini Dia Bendesa Paling Berani di Bali Dibagi-Bagikan Tanah Negara, APH Sampai Lempar Handuk

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Pasca terungkap kasus salah seorang oknum warga Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana telah mengontrakan tanah negara seluas 50 are kepada investor untuk dibangun tambak udang, Bendesa Adat Penyaringan langsung mengambil keputusan berani.

 

Bersama oknum LSM Komnas Pan, Bendesa Adat Penyaringan I Nyoman Sumerta gerak cepat membagi-bagikan tanah negara (TN) seluas tiga hektar tersebut kepada dua warga dan desa adat. Diduga pula, pembagian tanah negara tersebut diberikan kepada oknum LSM yang telah bertindak sebagai mediator.

 

Anehnya lagi keputusan berani dari I Nyoman Sumerta selaku Bendesa Adat Penyaringan ini tanpa melakukan kordinasi apapun dengan pihak desa (Perbekel Penyaringan). Padahal kasus penyewaan tanah negara tersebut sedang dalam penanganan Sat Reskrim Polres Jembrana dengan status lidik.

 

Sebagai bukti Bendesa Adat Penyaringan telah membagi-bagikan tanah negara, pembagian tanah tersebut sudah dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dan surat kesepakatan pembagian tanah negara itu telah ditandatangani oleh Bendesa Adat Penyaringan I Nyoman Sumerta.

 

Terkait hal tersebut, Perbekel Penyaringan Made Dresta dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Menurutnya, Bendesa Adat penyaringan telah membuat kesepakatan pembagian tanah negara tersebut tanpa berkordinask dengan dirinya sebagai pemerintah di desa.

 

“Saya kaget, tiba-tiba Bendesa sudah buat kesepakatan pembagian. Ini bikin saya kecewa dan yang jelas saya tidak akan mau menandatangani permohonan pengajuan hak milik karena ini tidak ada musyawarah sama sekali,” tegas Made Dresta.

 

Lanjutnya, pembagian tanah negara tersebut menurut keterangan Bendesa dimediasi oleh salah satu oknum LSM dan oknum LSM tersebut menjanjikan sertifikat hak milik akan keluar pada bulan Mei 2024.

 

“Ini segera saya akan berkordinasi dengan Bapak Camat Mendoyo terkait masalah ini. Kordinasi ini penting untuk menyikapi masalah ini,” ujarnya, Selasa (30/4/2024).

 

Sementara itu Bendesa Adat Penyaringan I Nyoman Sumerta dikonfirmasi melalui telpon, Selasa 30 April 2024, pukul 15.44 Wita, membenarkan tanah negara tersebut telah dibagi-bagikan. Pembagiannya menurut Sumerta dimediasi oleh salah satu oknum LSM asal Denpasar.

 

“Ya benar pak, itu sudah dibagi-bagi dan saya sudah tandatangan kesepakatan pembagian tanah itu,” ujar Sumerta.

 

Dari tanah negara yang luasnya tiga hektar tersebut menurut Sumerta dibagi menjadi tiga. Masing-masing untuk desa adat seluas 1,3 hektar, untuk warga atas nama Nyoman Nediana diberikan seluas 1 hektar dan untuk salah satu warga lainnya diberikan seluas 70 are.

 

Saat ditanya apakah oknum LSM yang bertindak sebagai mediator juga diberikan pembagian, Sumerta enggan menjawab. Namun yang jelas menurutnya, semua pembiayaan pengurusan sertifikat hak milik ditanggung oleh oknum LSM tersebut.

 

Sumerta juga menjelaskan, terkait proses pembagian tanah ini, dirinya tidak berkordinasi dengan Perbekel Penyaringan karena oknum LSM tersebut telah menyampaikan kepada dirinya telah berkordinasi dengan Perbekel Penyaringan.

 

Disisi lain sebelumnya oknum warga Nyoman Nediana yang pernah mengontrakan tanah negara kepada investor sempat mengaku membuat perjanjian untuk memberikan fee kepada oknum LSM sebesar 25 persen. Fee ini diberikan jika semua urusan telah kelar dan tanah tersebut telah bersertifikat hak milik.

 

Diberitakan sebelumnya, Nyoman Nediana, oknum warga Banjar Anyar Kelod, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jembrana telah mengontrakan tanah negara seluas 50 are dari luas keseluruhan tiga hektare kepada investor asal Jakarta untuk dibagun tambak udang, dengan nilai kontrak Rp 105 juta per tiga tahun, sesuai surat perjanjian sewa kontrak yang telah dibuat.

 

Kasus ini mencuat karena sejumlah warga Desa Penyaringan mempertanyakan tindakan oknum warga tersebut. Belakangan pemerintah daerah dalam hal ini aparat Pol PP Pemkab Jembrana menindaklanjuti dengan menyegel tambak udang lantaran tidak memiliki ijin.

 

Terkait kasus dugaan tindak pidana menyewakan tanah negara tanpa ijin yang berwenang, Sat Reskrim Polres Jembrana turun tangan dan telah melakukan lidik. Bahkan kabarnya oknum warga yang mengontrakan tanah negara tersebut telah dimintai keterangan di Polres Jembrana.(ded)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button