
JEMBRANA, jarrakposbali.com | Mediasi antara pihak pengesub proyek rehab bangunan sekolah dasar (SD) dengan pihak VC Jaya Kerthi sebagai pemenang tender di Kantor DPRD Jembrana dan dihadiri Dinas Pendidikan Jembrana, telah dilaksanakan, Selasa (8/2) .

Namun mediasi tersebut buntu karena tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Pihak VC Jaya Kerthi yang dihadiri langsung oleh Yanto, kekeh membebankan sisa tunggakan di bawah ratusan juta rupiah kepada para pengesub. Sementara pengesub tidak mampu membayar lantaran mengaku terjebak dengan kontrak murah.
Namun demikian pihak CV Jaya Kerti justru mengklaim permasalahan tersebut sudah selesai karena setelah dilakukan mediasi di gedung DPRD, pihak CV berlanjut ke lokasi proyek bersama pengesub untuk mengecek pekerjaan sekaligus bermusyawarah.
“Habis mediasi kami (CV dan Pengesub) langsung turun ke lokasi proyek di Desa Medewi dan Asahduren, Kecamatan Pekutatan untuk mengecek pekerjaan mandor,” terang Yanto dari CV Jaya Kerthi, Kamis (10/2/2022)
Setelah dilakukan pengecekaan pekerjaan menurut Yanto, dilanjutkan musyawarah dan dari musyawarah tersebut telah ada kata sepekat. Pembayaran sisa pekerjaan mandor akan dibayar setelah selesai dilakukan penghutungan.
“Kami hitung pekerjaan mandor karena mandor itu bekerja tidak sampai tuntas seratus persen. Intinya berapa pekerjaan mandor, ya segitu kami bayar,” imbuh Yanto.

Dari hitung-hitungan sementara di kantor CV, sisa pembayaran untuk mandor di SD Negeri 2 Asahduren dan SD Negeri 1 Medewi, Kecamatan Pekutatan (Paket Pekutatan) berkisar Rp 40 juta. Sisa itu menurut Yanto akan segera dibayarkan kepada mandor.
“Kalau dengan mandor Dek Awok yang mengerjakan paket Gilimanuk sudah tuntas dan tidak ada masalah apapun,” ujarnya.
Terkait pernyataan pihak CV Jaya Kerthi tersebut, Linggih, pengesub proyek paket Pekutatan (SD) 2 Asahduren dan SD 1 Medewi) dikonfirmasi terpisah membenarkan usai mediasi di DPRD Jembrana dilanjutkan dengan pengecakan pekerjaan proyek.
“Setelah pengecekan, kami sepakat menunggu pihak CV melakukan penghitugan. Setelah penghitungan baru akan dibayarkan. Tapi intinya saya minta hanya seratus tujuh puluh juta rupiah, meskipun hutang dibawah dua ratus tiga puluh juta rupiah lebih. Sisa hutang biar saya yang nanggung,” jelas Linggih.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Dek Awok, pengesub proyek lainnya. Menurutnya, dia telah bertemu dengan pihak CV dan telah menyerahkan nota-nota tunggakan pembelian material. Pihak CV akan melakukan perhitungan dan setelah itu baru dibayarkan.

“Sementara saya sepakat dengan itu, CV masih melakukan penghitungan, setelah itu baru dibayarkan. Pihak CV juga sudah berjanji membantu beban di bawah,” pungkasnya.(ded)



