PENGEMBANGAN KOMPETENSI PEMBIMBING KEMASYARAKATAN UNTUK MENDUKUNG PELAKSANAAN RUU-KUHP DAN RUU PEMASYARAKATAN

Penulis : I Putu Meiantara Pranata SH.,MH : Pembimbing Kemasyarakatan Muda Bapas Kelas I Denpasar
Kebijakan hukum yang mengarah kepada keadilan restoratif membuat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran strategis dalam sistem hukum pidana sebagai ujung tombak keberhasilan pemasyarakatan.
Akan tetapi, pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan di lapangan masih sering menemui hambatan, salah satu penyebabnya adalah minimnya kompetensi teknis Pembimbing Kemasyarakatan dalam menjalankan tugasnya.
Peningkatan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan menjadi salah satu strategi yang dinilai dapat membantu mengatasi hambatan tersebut dan juga untuk mendukung pelaksanaan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu, berdasar pada sebuah sistem yang disebut sebagai Sistem Pemasyarakatan yang merupakan suatu tatanan mengenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu antara petugas, Tahanan, Anak, Warga Binaan, dan masyarakat.
Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dijelaskan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Bimbingan kemasyarakatan dalam hal ini meliputi penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan, pengawasan serta melakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan. Penelitian Kemasyarakatan atau sering disebut Litmas adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan.
Sedangkan pendampingan adalah upaya yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dan membuat klien mencapai perubahan hIdup yang lebih baik.
Dalam hal ini pendampingan dilakukan kepada klien Anak baik pendampingan dalam rangka pemeriksaan awal di tingkat penyidikan, pendampingan dalam rangka pemeriksaan anak di kejaksaan, pendampingan proses dan pelaksanaan diversi (bagi yang memenuhi persyaratan) hingga pendampingan pada proses persidangan.
Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum masyarakat dan belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan pelaksanaan sistem pemasyarakatan sehingga perlu diganti.
Dengan demikian Pemasyarakatan tidak lagi hanya pada tahap akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana namun sudah bekerja sejak dimulainya proses peradilan pidana.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang memiliki kompetensi baik dapat memberikan kontribusi yang maksimal dalam mencapai tujuan organisasi. Peningkatan kompetensi PK menjadi salah satu strategi yang wajib dilakukan untuk mendukung pelaksanaan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Ada tiga aspek yang menjadi konsentrasi dalam mengembangkan kompetensi PK yaitu:
Aspek pengetahuan pembimbing kemasyarakatan itu sendiri (individu) yang dimaksud dalam hal ini adalah PK diharapkan secara proaktif mengikuti kegiatan seminar online maupun offline yang bertujuan untuk mengupgrade knowledge.
kecakapan pembimbing kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas, maksudnya PK harus bekerja dan menguasai pekerjaan berdasarkan tugas dan fungsi, bersikap humanis dan bisa menuntun ke arah perbaikan serta pemulihan bagi klien;
Kecakapan sosial pembimbing kemasyarakatan maksudnya PK harus mampu berkomunikasi dengan efektif baik verbal maupun non-verbal dengan menyesuaikan situasi dan kondisi saat itu.
Solusi yang ditawarkan adalah PK wajib untuk mengikuti diklat, Webinar/Seminar dan Pendidikan lainnya yang dikiranya dapat menunjang tugas pokok Pembimbing Kemasyarakatan, dalam rangka mengembangkan kompetensi pembimbing kemasyarakatan khususnya pada aspek pengetahuan Pembimbing Kemasyarakatan adalah dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pembimbing kemasyarakatan yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi, agar Pembimbing Kemasyarakatan, dapat bekerja dengan profesional.
Pendidikan dan Pelatihan di bidang Bahasa Inggris, Asesmen di bidang Psikologi dan juga pelatihan computer juga wajib difasilitasi guna membentuk Pembimbing Kemasyarakatan yang professional.
Peningkatan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan menjadi salah satu strategi yang harus dilakukan untuk mendukung pelaksanaan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan harus proaktif dalam memperbarui pengetahuannya mengenai materi TUSI dan juga peraturan-peraturan baru yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pembimbing Kemasyarakatan.
Institusi juga sangat diharapkan memperbanyak memberikan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) agar Pembimbing Kemasyarakatan tidak mengalami kesalahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Pengembangan kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan juga dapat melibatkan peran dari Kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan (POKMASLIPAS) dengan memberi pelatihan di bidang Bahasa Inggris, Asesmen bidang Psikologi dan pelatihan computer agar Pembimbing Kemasyarakatan lebih profesional dan akurat dalam pelaksanaan tugasnya.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, http://www.bphn.go.id/data/documents/95uu012.pdf diakses pada 17 april 2022 jam 19.15 wita
Permen Pan-RB Nomor 22 Tahun 2016, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/132656/permen-pan-rb-no-22-tahun-2016 diakses pada 17 april 2022 jam 19.30 wita



