Badung

Sengketa Hidden Hills Villa vs Ocean Villa Memasuki Fase Penentuan, Hakim Tinjau Objek Perkara

BADUNG, jarrakposbali.com |  Sengketa perdata antara PT Hidden Hills Management dan PT Sunny Management Real Estate memasuki tahap akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap objek sengketa di kawasan Hidden Hills Villa, Jalan Labuansait, Jalan Puncak Sekapa II, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat, 17 Juli 2026.

Pemeriksaan lapangan dilakukan untuk mencocokkan kondisi riil objek yang menjadi pokok gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam agenda tersebut, Majelis Hakim meninjau posisi bangunan, akses menuju lokasi serta kondisi fisik proyek Ocean Villa milik PT Sunny Management Real Estate yang berdiri diatas lahan sekitar 6 are.

Dari hasil pantauan di lokasi, pembangunan Ocean Villa disebut telah mencapai sekitar 80 persen.

Meski demikian, bangunan tersebut masih berstatus disegel oleh Satpol PP Kabupaten Badung karena disebut belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan penting, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Usai pemeriksaan setempat, Majelis Hakim menyatakan seluruh tahapan pembuktian telah selesai.

 Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sekitar dua pekan mendatang sebelum putusan dibacakan.

Dalam gugatan Nomor 035/WPA/Gugatan/III/2026, PT Hidden Hills Management melalui kuasa hukumnya dari WPA Bali Law Office, I Wayan Purwita, SH., MH., CLA., bersama tim, menilai PT Sunny Management Real Estate telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena membangun Ocean Villa tanpa memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Selain persoalan legalitas bangunan, penggugat juga mengklaim aktivitas pembangunan berdampak terhadap operasional Hidden Hills Villa.

Material proyek disebut menghambat akses menuju hotel, sementara kebisingan konstruksi, debu, serta terganggunya privasi tamu dinilai memengaruhi kenyamanan pengunjung.

Penggugat menyatakan sejak pembangunan berlangsung pada Agustus 2024, satu unit kamar tidak dapat dipasarkan.

Sejumlah tamu juga disebut membatalkan reservasi sehingga pihak hotel harus mengembalikan biaya pemesanan.

Atas dasar itu, PT Hidden Hills Management mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp1.267.178.189 dan kerugian immateriil senilai Rp1 miliar.

Penggugat juga meminta majelis hakim menghentikan seluruh aktivitas pembangunan Ocean Villa hingga seluruh izin bangunan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam petitumnya, penggugat turut meminta agar Majelis Hakim menyatakan tindakan tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH dan menjatuhkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta per hari apabila putusan tidak dijalankan, serta meletakkan sita jaminan terhadap aset milik tergugat.

Sebelumnya, PT Hidden Hills Management telah melaporkan dugaan pelanggaran pembangunan tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Badung.

Berdasarkan jawaban Satpol PP, proyek Ocean Villa saat itu baru memiliki Validasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), namun belum mengantongi PBG dan SLF.

Pihak Hidden Hills Management mengapresiasi langkah penegakan aturan yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Badung.

“Pihak hotel sangat mengapresiasi sikap tegas Kasat Pol PP Badung yang telah menindaklanjuti laporan warga mengenai pembangunan bangunan tanpa izin. Hal ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi siapa pun yang hendak membangun, khususnya warga negara asing (WNA), agar terlebih dahulu melengkapi seluruh perizinan sebelum melaksanakan pembangunan villa maupun hotel di Bali,” kata perwakilan Hidden Hills Management.

Sementara itu, seusai pemeriksaan setempat, Kuasa Hukum PT Sunny Management Real Estate memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media terkait jalannya persidangan maupun substansi gugatan terhadap kliennya.

Dengan rampungnya pemeriksaan lapangan, perkara ini kini memasuki tahapan akhir.

Putusan Majelis Hakim PN Denpasar nantinya dinilai akan menjadi rujukan penting, tidak hanya bagi penyelesaian sengketa kedua perusahaan, tetapi juga terkait penegakan aturan perizinan bangunan di kawasan pariwisata Bali.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button