Berita

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna, Sahkan Dua Ranperda Menjadi Perda

Kedua Perda tersebut adalah Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.

jarrakposbali.com, DENPASAR – Dalam Rapat Paripurna ke-22 dan ke-23 yang digelar pada Rabu, 9 Juli 2025, DPRD Provinsi Bali mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Perda tersebut adalah Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 dan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, dan Wakil Ketua III DPRD Bali, I Komang Nova Sewi Putra, juga dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.

Rapat Paripurna dimulai dengan pembacaan Perda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 oleh Koordinator Pembahas, I Made Rai Warsa.

Dalam pembacaan tersebut, I Made Rai Warsa mengungkapkan bahwa proses penyusunan dan pembahasan RPJMD ini mengutamakan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas, serta memperhatikan kearifan lokal Bali dan aspek lingkungan.

“Perda ini disusun dengan parameter yang telah baku, sesuai dengan Penyusunan RPJMN 2025-2029, menggunakan pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta holistik dan spasial,” kata I Made Rai Warsa.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan bahwa kebijakan pembangunan daerah selaras dengan visi nasional. Perda RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2025-2029 juga sesuai dengan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali, yang mengarah pada Bali Era Baru yang Hijau, Tangguh, dan Sejahtera.

Visi daerah ini, yang tertuang dalam Dokumen Lampiran Raperda, adalah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui pola pembangunan semesta berencana. Visi ini akan diwujudkan dengan 22 misi yang dibagi dalam 6 bidang prioritas pembangunan.

Terkait dengan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, Koordinator Pembahas Gede Kusuma Putra melaporkan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp7,824 triliun, melebihi target anggaran sebesar Rp6,876 triliun, dengan persentase pencapaian 113,80%.

Sementara itu, belanja daerah tercatat sebesar Rp7,293 triliun, mencapai 93,55% dari target anggaran yang sebesar Rp7,795 triliun. Dengan demikian, terdapat surplus anggaran sebesar Rp531,546 miliar.

Penerimaan pembiayaan Provinsi Bali pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp342 miliar lebih, yang terdiri dari Silpa tahun 2023 sebesar Rp171,480 miliar lebih dan pencairan dana cadangan sebesar Rp171,170 miliar lebih.

Sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp250,464 miliar lebih, yang mencakup penyertaan modal daerah sebesar Rp7 miliar dan pembayaran cicilan pokok hutang sebesar Rp243,464 miliar lebih.

Dengan demikian, terdapat pembiayaan netto sebesar Rp92,185 miliar lebih, yang membuat total Silpa mencapai Rp623,732 miliar lebih, yang terdiri dari surplus Rp531,546 miliar lebih ditambah pembiayaan netto.

Selain itu, dalam rapat ini, Gubernur Bali juga menyampaikan penjelasan mengenai Ranperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

“Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dilakukan karena adanya perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk Tahun 2025,” jelas Gubernur Bali.

Perubahan proyeksi pendapatan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 terjadi akibat penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyesuaian pendapatan transfer dari DAK Fisik, yang sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Sementara, untuk penyesuaian belanja daerah, kita wajib mengalokasikan kembali kewajiban belanja hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024, penetapan SiLPA Tahun 2024 yang telah diaudit, serta kebutuhan program dan kegiatan mendesak yang perlu dilaksanakan Tahun 2025 ini,” ungkap Gubernur Bali.

Pendapatan Daerah dalam APBD Induk Tahun 2025 yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp6,02 triliun lebih, kini meningkat sebesar Rp473 miliar lebih menjadi Rp6,5 triliun lebih.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami kenaikan, dari target semula Rp3,58 triliun lebih menjadi Rp4,05 triliun lebih, meningkat sebesar Rp475 miliar lebih.

Dengan perubahan ini, Pemerintah Provinsi Bali berupaya memastikan efisiensi dan alokasi belanja yang tepat untuk mendukung pembangunan dan kebutuhan masyarakat Bali pada tahun 2025.(jpbali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button