BeritaDenpasar

Penguatan Modal BPD Bali Dibahas di Paripurna DPRD Bali

DENPASAR, jarrakposbali.com – Pada Rabu 14 Januari 2026, Suasana ruang sidang Wiswa Sabha Utama pagi itu terasa tenang dan tertata. Di hadapan pimpinan serta anggota DPRD Bali, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada BPD Bali. Agenda ini menjadi bagian dari Rapat Paripurna ke dua puluh satu Masa Persidangan Dua Tahun Sidang 2025 sampai 2026.

Yang menarik, penjelasan tersebut tidak berhenti pada angka dan prosedur. Koster menekankan pentingnya peran bank daerah sebagai penopang ekonomi Bali yang terus bergerak. Pada banyak kasus, keberlanjutan pembiayaan daerah sangat bergantung pada kekuatan lembaga keuangan milik pemerintah daerah itu sendiri.

Kadang, isu penyertaan modal dipahami sebagai keputusan administratif semata. Namun dalam forum paripurna ini, pembahasan diarahkan pada upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah dan memastikan BPD Bali tetap mampu menjalankan fungsinya sebagai mitra pembangunan. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan memberi ruang yang lebih sehat bagi pertumbuhan ekonomi Bali yang berkelanjutan dan berpijak pada kepentingan masyarakat.

Koster menjelaskan bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Bali merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk menjaga keberlanjutan perekonomian daerah serta memperkuat peran bank daerah sebagai mitra strategis pembangunan Bali.

β€œKita menyadari bahwa tantangan ekonomi ke depan semakin dinamis, seiring dengan konsolidasi industri perbankan nasional berbasis Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti. Dalam konteks tersebut, penguatan permodalan Bank BPD Bali bukan semata-mata keputusan bisnis, melainkan langkah strategis agar bank daerah Kita tetap kuat, berdaya saing, serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan dunia usaha di Bali,” kata Koster.

Ia menambahkan bahwa Kinerja Bank Pembangunan Daerah Bali menunjukkan kondisi yang sehat, dengan tingkat profitabilitas yang baik, kualitas aset yang terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai. Penyertaan modal daerah ini diharapkan dapat memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, serta mendorong transformasi digital yang semakin efisien dan akuntabel.

Berdasarkan hasil kajian investasi Pemerintah Provinsi Bali memandang perlu melakukan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT Bank Pembangunan Daerah Bali berupa uang dan pemindahtanganan atas barang milik daerah Pemerintah Provinsi Bali dengan jumlah keseluruhan Rp 445 miliar yang berupa penyertaan modal uang sebesar Rp300 miliar serta inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar, yang dinilai secara independen dan memenuhi ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

β€œSkema penyertaan modal ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat struktur permodalan bank dan mempercepat pemenuhan ambang modal inti menuju KBMI, tetapi juga untuk menjaga rasio kecukupan modal dan ketahanan risiko di tengah peningkatan kebutuhan pembiayaan daerah,” jelasnya.

Koster menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen melaksanakan penyertaan modal ini secara hati-hati, transparan, dan bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik.

Ia berharap hal tersebut mendapatkan dukungan dan persetujuan DPRD Provinsi Bali agar Ranperda ini dapat dibahas dan disempurnakan bersama, demi memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bali dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.(Jpbali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button