
GIANYAR.jarrakposbali.com – Perlindungan pekerja di Kabupaten Gianyar terus diperkuat. Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (13/8), untuk memastikan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berjalan hingga ke tingkat pemberi kerja.
Rapat tersebut menjadi ruang evaluasi bersama terhadap pelaksanaan Surat Edaran Bupati Gianyar Nomor B-500.15.1/3315/DISNAKER/2026 Tahun 2026. Regulasi ini menegaskan kewajiban pemberi kerja mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Di balik angka 59,67 persen kepesertaan hingga Juli 2026, masih terdapat pekerjaan yang perlu dikawal. Forum Kepatuhan melihat pengawasan terhadap pekerja, termasuk tenaga kerja asing, menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial.
Kepatuhan tersebut memiliki konsekuensi langsung terhadap perlindungan pekerja. Pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan pekerjanya paling lambat 30 hari sejak mulai bekerja. Sementara pekerja bukan penerima upah didorong mendaftarkan diri secara mandiri untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Gianyar, Arin P. Quarta, S.H., M.H., mengatakan pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama agar ketentuan tersebut benar-benar diterapkan.
“Masih ada tenaga kerja yang belum didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu, diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk memastikan kewajiban tersebut benar-benar dilaksanakan,” ujarnya.
Upaya memperluas perlindungan pekerja juga mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui regulasi dan penganggaran. Salah satunya melalui program perlindungan bagi pekerja rentan yang pada perubahan anggaran 2026 mencakup sekitar 23.000 orang.
Hingga Juli 2026, tingkat kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Gianyar tercatat 59,67 persen. Angka tersebut menjadi capaian tertinggi dalam penilaian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tingkat Provinsi Bali dan turut menjadi salah satu indikator dalam Jamsostek Award 2026.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar, Venina, menyampaikan capaian tersebut merupakan hasil dukungan berbagai pihak, terutama Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam memperkuat regulasi dan penganggaran.
“Untuk Kabupaten Gianyar, capaian kepesertaan sampai Juli 2026 sebesar 59,67 persen. Ini menjadi capaian tertinggi di Bali dan juga menjadi salah satu indikator penilaian dalam Jamsostek Award 2026,” jelasnya.
Besarnya manfaat kepesertaan juga terlihat dari penyaluran klaim. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gianyar telah membayarkan klaim mencapai Rp189.028.730.257,20.
Forum Kepatuhan mendorong pengawasan terus diperkuat, termasuk memastikan kepesertaan menjadi bagian dari proses perizinan dan pengadaan barang serta jasa sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Pada akhirnya, angka kepesertaan menjadi gambaran dari seberapa luas perlindungan pekerja telah berjalan. Di Gianyar, target berikutnya adalah memastikan semakin banyak pekerja tercatat dan terlindungi, sehingga program jaminan sosial benar-benar hadir ketika risiko pekerjaan datang.(JpBali).



