Berita

RDP Memanas! Dugaan Tambang Ilegal di Kampial, DPRD Bali Ancam Rekomendasikan Penutupan Proyek

DENPASAR, Jarrakposbali.com |  Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali berlangsung panas, Jumat, 20 Pebruari 2026.

Dua perusahaan yang dipanggil untuk klarifikasi dugaan pelanggaran tata ruang di Kelurahan Benoa justru hadir tanpa membawa dokumen perizinan.

Sekretaris Pansus TRAP I Dewa Nyoman Rai memimpin RDP didampingi Wakil Sekretaris Dr Somvir serta Anggota I Wayan Bawa dan I Ketut Rochineng di Kantor DPRD Provinsi Bali, Jumat, 20 Pebruari 2026.

Sejumlah OPD teknis dari Pemprov Bali dan Pemkab Badung turut hadir memberikan keterangan.

Pemanggilan terhadap PT Hillstone dan Undagi Bali Sadewa merupakan tindak lanjut inspeksi mendadak (sidak) pansus terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Datang Tanpa Dokumen, Pansus Naik Pitam

Suasana rapat memanas ketika perwakilan kedua perusahaan mengaku tidak membawa dokumen yang diminta.

“Yang hadir itu hanya mewakili. Tidak membawa data apa pun. Ketika kami tanya, tidak tahu apa-apa. Kalau tidak tahu apa-apa, ngapain datang ke sini?,” sentil I Dewa Nyoman Rai usai rapat.

Dewa Rai menegaskan, klarifikasi dilakukan atas dugaan aktivitas pengerukan atau pertambangan tanpa izin di kawasan Kampial, Badung. Namun hingga rapat berlangsung, tidak ada satu pun dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun dokumen lingkungan yang ditunjukkan.

“Kami curiga ada sesuatu yang tidak beres. Masa soal NIB, UKL-UPL, dan perizinan dasar saja tidak bisa dijelaskan? Tidak masuk akal,” ujarnya.

Menurutnya, pansus menemukan adanya aktivitas pengerukan tanah putih di kawasan Kampial yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.

“Itu bukan indikasi lagi, sudah terjadi pengerukan. Kalau tidak bisa memberikan jawaban, ya kami rekomendasikan tutup dan bongkar. Selesai. Termasuk pengembangnya tidak bisa lepas begitu saja,” terangnya.

Dugaan Tambang Ilegal dan Sorotan UU Minerba

Pansus TRAP juga mengindikasikan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pertambangan, karena aktivitas pengerukan batu kapur dinilai telah masuk kategori penambangan tanpa izin resmi.

Jika terbukti melanggar Undang-Undang Minerba, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Dewan juga menyoroti masih adanya kendaraan keluar masuk lokasi proyek, meski sebelumnya disebut telah ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Badung.

“Katanya sudah ditutup. Tapi kok masih ada mobil lalu lalang? Ada apa ini? Kami sudah bekerja maksimal, tapi pelaksanaannya bagaimana?,” tanyanya.

Pihak Perusahaan Buka Suara

Fitrianingsih Erianto selaku staf penerima kuasa dari PT Hillstone Indah mengaku baru menerima undangan RDP pada Kamis malam.

“Kami baru diberi tahu tadi malam sekitar jam 10. Atasan kami sedang di luar kota, di Semarang. Kami hanya diminta mewakili dan tidak membawa dokumen karena tidak mengetahui detail kasusnya,” ujarnya disela-sela RDP.

Sementara itu, Perwakilan PT Undagi Bali Sadewa, Dewa Putu Bagus Raka membantah keterlibatan perusahaannya dalam aktivitas pertambangan.

“Kami deal dengan pemilik lahan di saat tanah itu sudah matang, sudah layak jual dan sudah siap untuk diterbitkan izinnya. Jadi, segala proses penataan lahan, segala proses yang Bapak tadi katakan atau Bapak indikasikan itu pertambangan, itu tidak ada hubungannya dengan kami,” tegasnya.

Ia menambahkan pihaknya hanya penjual kapling, bukan perumahan. Kami menjual atau deal dengan pemilik lahan di saat tanah sudah jadi.

Terkait dugaan aktivitas awal sebelum proyek dipasarkan, Raka menyebut kerja sama dilakukan pemilik lahan dengan pihak lain.

“Pemilik lahan bekerja sama dengan ‘Markus’. Jadi, silakan Bapak berkoordinasi. Saya tidak masuk terlalu dalam di sana, saya tidak bisa menerangkan apapun,” ujarnya.

Polemik Pura ‘Menggantung’ Jadi Sorotan

Selain dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan, perhatian publik juga tertuju pada keberadaan pura yang tampak ‘menggantung’ di tengah lahan yang telah dikeruk dan viral di media sosial.

Pansus TRAP menilai persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi juga menyangkut etika dan penghormatan terhadap tempat suci serta tata ruang berbasis kearifan lokal Bali.

Pihak Undagi Bali Sadewa menyatakan pura tersebut berada di lahan milik pihak lain dan bukan bagian dari kapling yang diperjualbelikan.

Mereka mengklaim telah berkomunikasi dengan pengempon pura serta menyediakan ruang terbuka selebar sekitar lima meter di sekelilingnya.

Namun demikian, Pansus TRAP DPRD Bali memastikan pembahasan belum selesai. Seluruh pihak yang berkaitan, termasuk pemilik lahan dan pihak yang disebut terlibat dalam proses awal penataan, akan kembali dipanggil untuk dimintai klarifikasi. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button