Berita

Di Balik Garis Satpol PP, Aktivitas Mangrove Jalan Terus—Siapa Bermain?

DENPASAR — Sorotan dunia terhadap Bali kembali menguat, kali ini bukan karena pariwisatanya, melainkan dugaan pelanggaran serius di kawasan mangrove. Sebuah video yang beredar luas memperlihatkan aktivitas pemadatan lahan di area mangrove yang telah dipasangi garis pengawasan Satpol PP, diduga dilakukan oleh PT BTID pada Selasa (28/4/2026).

Temuan ini langsung memantik reaksi keras dari Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H. Ia menilai aktivitas tersebut sebagai bentuk nyata pembangkangan terhadap rekomendasi resmi Pansus.

“Satpol PP wajib jalankan tugas—pasang garis, hentikan kegiatan. Kalau masih ada aktivitas, itu fakta pelanggaran. Tidak bisa lagi berdalih ‘masih mendalami’. Ini alasan klasik yang tidak masuk akal. Ini sama saja menampar wajah pemerintah Bali,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengungkap dugaan pelanggaran yang lebih luas, termasuk indikasi reklamasi ilegal yang disebut-sebut masih berlangsung di kawasan tersebut. Menurutnya, seluruh aktivitas proyek harus dihentikan total karena belum memenuhi persyaratan administratif.

“Bukan hanya mangrove yang harus dihentikan kegiatannya, tapi juga reklamasi ilegal. Kalau ini dibiarkan, artinya ada ‘pemerintah di atas Pemerintah Provinsi Bali’?” ujarnya tajam.

Pansus TRAP DPRD Bali pun mengeluarkan ultimatum keras. Jika tidak ada langkah tegas dari Pemerintah Provinsi Bali, pimpinan Pansus menyatakan siap mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral.

Tekanan kini mengarah langsung kepada Gubernur Bali untuk segera mengambil sikap tegas. Di tengah meningkatnya perhatian global terhadap isu lingkungan, publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi ekosistem mangrove yang kian terancam.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, pernyataan tersebut justru menuai kritik, karena masyarakat kini menuntut aksi nyata, bukan sekadar klarifikasi.

Secara hukum, aktivitas tersebut diduga melanggar berbagai regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, terdapat pula dugaan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan daerah, seperti Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir, Perda Tata Ruang Nomor 2 Tahun 2023, hingga ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai sanksi berat, mulai dari pidana penjara hingga 10 tahun, denda maksimal Rp10 miliar, pencabutan izin usaha, penghentian kegiatan, hingga kewajiban melakukan rehabilitasi mangrove.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi Bali: antara menjaga kelestarian lingkungan atau tunduk pada tekanan investasi. Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan, tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran hukum yang mengancam masa depan ekosistem pulau ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button