Berita

Pansus TRAP Segel Plataran Menjangan, Bangunan Diduga Serobot Kawasan Mangrove

BULELENG — Pansus TRAP DPRD Bali kembali menunjukkan ketegasannya dalam mengawal perlindungan lingkungan dengan menyegel sementara sebuah resort mewah di kawasan Pulau Menjangan, Selasa (28/4/2026). Plataran Menjangan Resort dan Spa dengan tarif fantastis mencapai Rp13 juta per malam itu diduga berdiri di atas kawasan mangrove yang masuk zona konservasi.

Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr (c) I Made Supartha S.H., M.H, dan turut dihadiri Wakil Sekretaris Pansus Dr. Somvir, serta anggota lainnya seperti Komang Dyah Setuti, I Nyoman Oka Antara, dan I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam inspeksi lapangan yang dilakukan menggunakan perahu, Pansus menemukan total 17 vila di kawasan tersebut. Namun, lima bangunan yang terdiri dari empat vila dan satu spa dinilai bermasalah karena berdiri di area yang beririsan langsung, bahkan berada di atas hutan mangrove.

“Ini yang kami temukan di lapangan, ada lima bangunan dengan nilai sewa sekitar Rp13 juta per malam. Persoalannya, ini berada di kawasan yang kami duga sebagai zona konservasi,” tegas Supartha.

Pihak pengelola berdalih bahwa resort tersebut telah mengantongi izin sejak tahun 1998 dari kementerian terkait, dengan total luas kawasan mencapai 382 hektare di wilayah Taman Nasional Bali Barat. Dari luasan tersebut, hanya sekitar 10 persen atau 38,2 hektare yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan sebagai sarana wisata alam.

Namun, menurut Supartha, persoalan utama bukan sekadar izin lama, melainkan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan regulasi terbaru. Ia menegaskan bahwa kawasan mangrove yang masuk zona konservasi tidak boleh dimanfaatkan sama sekali.

“Kalau ini masuk wilayah konservasi, aturannya jelas 0 persen. Tidak boleh ada pemadatan, pembetonan, atau pembangunan apapun di tengah mangrove,” ujarnya.

Pansus juga menemukan lima titik bangunan yang beririsan langsung dengan kawasan mangrove dan perairan. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang secara tegas melarang perusakan dan konversi mangrove tanpa prosedur hukum.

Selain itu, pelanggaran juga diduga bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali yang mengatur pemanfaatan ruang pesisir, termasuk perlindungan kawasan konservasi dan ekosistem mangrove. Regulasi daerah tersebut menegaskan bahwa kawasan mangrove merupakan zona lindung yang tidak boleh dialihfungsikan untuk pembangunan komersial.

“Undang-undang sudah jelas. Mangrove tidak boleh dirusak atau dikonversi, apalagi di kawasan konservasi. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Supartha.

Ia menambahkan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berujung pada sanksi berat berupa pidana penjara hingga 10 tahun serta denda miliaran rupiah.

Di sisi lain, pihak pengelola mengklaim pembangunan telah sesuai dengan site plan yang disetujui kementerian dan tidak melakukan penebangan mangrove. Mereka menyebut vegetasi di sekitar bangunan merupakan tanaman santigi.

Meski demikian, Pansus menilai terdapat kejanggalan serius serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk pengelola kawasan konservasi. DPRD Bali memastikan akan memanggil seluruh pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk kementerian yang disebut mengeluarkan izin.

“Siapa yang berani mengeluarkan izin di kawasan konservasi ini harus bertanggung jawab. Ini pelanggaran serius,” tegas Supartha.

Kasus ini bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 23 April 2026, Pansus TRAP DPRD Bali juga melakukan sidak ke proyek milik PT Bali Turtle Island Development dan menemukan dugaan pelanggaran serupa berupa pembabatan serta pemotongan mangrove di kawasan pesisir.

Rangkaian temuan ini semakin memperkuat kekhawatiran publik terhadap lemahnya pengawasan dan maraknya pelanggaran di kawasan konservasi Bali. DPRD Bali pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga kelestarian ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami pulau ini.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button