ASITA Bali Hadiri Sosialisasi Perda Retribusi Wisata Nusa Penida

NUSA PENIDA, jarrakposbali.com — Babak baru pengelolaan pariwisata Nusa Penida segera dimulai. Pemerintah Kabupaten Klungkung mensosialisasikan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemungutan retribusi pariwisata sekaligus penguatan penyelenggaraan kepariwisataan di Nusa Penida.
Sosialisasi yang digelar di Ruang Rapat UPTD Dinas Pariwisata Kecamatan Nusa Penida, Selasa (18/8/2026), turut dihadiri jajaran ASITA Bali. Hadir Made Suka Dwiputra selaku Waka Hukum ASITA Bali, Asekan Djoyo Dono selaku Waka Inbound dan Komite Middle East, serta I Ketut Tunggu selaku Ketua DEPETA.
Kebijakan ini menjadi perhatian penting bagi pelaku industri perjalanan wisata karena menyentuh langsung pola pelayanan dan pergerakan wisatawan di destinasi unggulan Bali tersebut.
Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya menjelaskan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut diterbitkannya Perda Nomor 4 Tahun 2026, khususnya ketentuan tata cara pemungutan retribusi pariwisata sebagaimana diatur dalam Pasal II ayat (2).
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan semata-mata soal pungutan, tetapi bagian dari upaya menata dan memperkuat sektor pariwisata Nusa Penida agar semakin tertib, transparan dan berkelanjutan.
“Tarif retribusi pariwisata tetap sama, hanya saja pola pemungutannya ada dua jalur terpadu, yaitu di kawasan wisata dan di Daya Tarik Wisata (DTW),” ujar Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Gusti Agung Putra Mahajaya.
Dengan demikian, wisatawan tidak dibebani kenaikan tarif. Perubahan utama terletak pada mekanisme pemungutan yang diarahkan agar lebih terintegrasi.
Penerapan pungutan berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2026 akan mulai efektif pada 1 September 2026, sebagaimana tercantum dalam surat penyesuaian tertanggal 10 Agustus 2026.
Untuk wisatawan mancanegara, tarif retribusi di Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida ditetapkan sebesar Rp25.000 per orang untuk dewasa dan Rp15.000 per orang untuk anak usia 4–13 tahun. Tarif yang sama juga berlaku di Kawasan Wisata Nusa Lembongan–Nusa Ceningan.
Selain itu, terdapat tarif layanan khusus, seperti sewa lokasi foto prewedding/komersial sebesar Rp300.000 per paket untuk wisatawan domestik dan Rp500.000 per paket untuk wisatawan mancanegara.
Sementara pembuatan film atau video klip komersial dikenakan Rp2 juta per paket, kegiatan sosial Rp1 juta per paket, dan kegiatan pendidikan Rp250.000 per paket.
“Mari bersama-sama kita benahi dan optimalkan pelaksanaan aturan ini agar berjalan lancar demi kemajuan serta kenyamanan pariwisata Nusa Penida,” tegas Bupati Klungkung I Made Satria.
Menariknya, Pemerintah Kabupaten Klungkung juga telah menyiapkan skema pembagian dana retribusi melalui Sistem OGOD. Sebanyak 55 persen dialokasikan untuk pemerintah daerah guna mendukung pelayanan publik dan sosial masyarakat, termasuk BPJS warga kurang mampu, bantuan sosial hingga penanganan bencana.
Kemudian 20 persen dialokasikan untuk infrastruktur pendukung DTW, seperti jalan menuju destinasi, pedestrian, penerangan jalan umum serta fasilitas umum dan sosial.
Sebesar 20 persen lainnya diberikan kepada pengelola DTW untuk promosi, operasional kebersihan, keselamatan, keamanan, kenyamanan dan layanan informasi wisatawan. Sedangkan 5 persen dialokasikan untuk sistem digital, termasuk pembiayaan layanan pembayaran non-tunai yang terintegrasi dengan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) BPD Bali.
Narasi Penutupan Bagi industri pariwisata, kebijakan ini menjadi momentum untuk memastikan pertumbuhan Nusa Penida tidak hanya mengejar jumlah kunjungan, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola destinasi.
Kehadiran ASITA Bali dalam sosialisasi tersebut menjadi sinyal penting bahwa keberhasilan penerapan aturan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Agen perjalanan, pelaku usaha, pengelola DTW, sopir angkutan wisata hingga wisatawan harus berada dalam satu pemahaman.
Mulai 1 September 2026, Nusa Penida memasuki fase baru pengelolaan retribusi pariwisata. Tantangannya kini bukan sekadar bagaimana pungutan diterapkan, tetapi bagaimana setiap rupiah yang terkumpul benar-benar kembali menjadi pelayanan, infrastruktur, kenyamanan dan pengalaman wisata yang lebih baik.
Karena pada akhirnya, pariwisata Nusa Penida bukan hanya tentang mendatangkan wisatawan, tetapi tentang memastikan setiap kunjungan meninggalkan manfaat bagi destinasi dan masyarakatnya.(JpBali).



