Skandal Dugaan Penyesatan Peradilan, Togar Resmi Laporkan 6 Oknum Jaksa ke Polda Bali

DENPASAR,Jarrakposbali.com – Praktik penegakan hukum kembali menuai sorotan. Seorang advokat sekaligus kurator Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., bersama tim kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan penyesatan proses peradilan yang dilakukan oleh 6 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi Bali.
“Kita melaporkan oknum-oknum yang memang tercantum dalam pasal 278 KUHP. Terkait pasal baru dalam undang-undang kita yang baru. Otomatis kita sebagai pejabat yang diperintah undang-undang, bekerjalah dari hati nurani,” ujar Togar usai melaporkan kasus ini hingga dini hari di Polda Bali, Denpasar, Provinsi Bali, Sabtu (22/8/2026).
Kasus ini bermula dari vonis pidana yang menjeratnya, namun kini berbalik menjadi laporan pidana terhadap aparat penegak hukum yang menanganinya.
Laporan yang terdaftar dengan nomor LP 682/XI/2023 ini mencuat setelah Togar Situmorang dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dan diperberat oleh Pengadilan Tinggi Denpasar.
Ia didakwa melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP lama terkait sengketa honorarium dengan kliennya, Fanni Lauren Christie.
Namun, dalam proses peradilan yang berlangsung, Togar dan tim kuasa hukumnya menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai sebagai upaya sistematis untuk memenjarakannya.
- Kronologi dan Fokus Laporan
Rinto Maha kuasa hukum Togar Situmorang mengatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Polda Bali ini menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 278 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang penyesatan proses peradilan.
Pasal ini ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan menjerat siapa saja yang memalsukan bukti atau mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu di pengadilan.
“Kami sebagai pelapor menduga kuat bahwa oknum penyidik dan JPU telah melakukan serangkaian tindakan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” kata Rinto Maha.
Diketahui jaksa mendakwa Togar menerima uang sebagai honorarium yang merupakan objek penipuan.
“Namun, berdasarkan bukti rekening koran, uang tersebut tercatat sebagai biaya operasional untuk pendampingan ke Bareskrim Polri Jakarta,” ujar Rinto.
Pelapor menilai Jaksa telah mengubah kualifikasi fakta ini dalam dakwaan dan tuntutan, yang berujung pada pertimbangan hakim yang keliru di halaman 161 putusan.
Tidak hanya itu, pihak pelapor juga menyoroti tidak diterapkannya Pasal 613 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rinto mengatakan bahwa hakim dan aparat penegak hukum wajib mempertimbangkanenyelesaian di luar proses pidana apabila perkara dapat diselesaikan melalui jalur administratif/etik profesi terlebih dahulu (asas ultimum remedium/primum remedium).
Menurutnya hukum pidana ditempatkan sebagai upaya atau obat terakhir. Sanksi pidana baru bisa digunakan jika pembinaan atau sanksi administratif terbukti tidak efektif menyelesaikan masalah
- Penghadiran Ahli yang Tidak Kompeten
Untuk memperkuat dakwaan, pihak jaksa menghadirkan seorang ahli bernama Dr. Nengah Nuarta, S.H., dari Universitas Udayana. Pelapor mempertanyakan kapasitas ahli tersebut karena bukan seorang advokat berpraktik dan tidak mewakili organisasi profesi PERADI.
Keterangan ahli yang menyebut bahwa advokat bisa dijadikan tersangka tanpa izin organisasi dinilai bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan kewenangan eksklusif kepada Dewan Kehormatan untuk menilai itikad baik advokat.
Pelapor menilai kasus ini seharusnya diselesaikan melalui jalur etik profesi terlebih dahulu, bukan langsung dipidanakan. Hal ini merujuk pada asas ultimum remedium (hukum pidana sebagai upaya terakhir) yang diatur dalam Pasal 613 ayat (3) KUHP. Dengan langsung mempidanakan sengketa honorarium, aparat diduga telah bertindak di luar kewenangan (ultra vires).
Dalam laporan disebutkan adanya kejanggalan prosedur penyitaan barang bukti. Penyitaan dilakukan pada 14 April 2025, namun permohonan izin ke Ketua Pengadilan Negeri baru diajukan pada 17 Mei 2025, atau lebih dari sebulan setelahnya.
Bahkan, surat izin penyitaan tercatat keluar pada 2 Juni 2023, yang secara logika mendahului tanggal pengajuan. Inkonsistensi ini dinilai sebagai pelanggaran prosedur Pasal 120 dan 122 KUHAP.
Kasus ini menyoroti pentingnya prinsip equality before the law (kesetaraan di mata hukum). Togar Situmorang, melalui kuasa hukumnya, Rinto Maha menyatakan bahwa laporan ini disampaikan dengan itikad baik untuk menjaga integritas proses peradilan dan mencegah terjadinya miscarriage of justice (kekeliruan peradilan).
Ia meminta aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap oknum penyidik dan JPU yang terlibat.
Rinto juga berharap agar laporan ini ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang objektif, klarifikasi resmi terkait prosedur penyitaan, serta perlindungan hukum bagi profesi advokat yang dijamin oleh konstitusi.(aditya)



