
DENPASAR ,jarrakposbali.com – Hukum tidak selalu harus hadir ketika persoalan sudah menjadi sengketa. Di Bali, hukum justru diharapkan hadir lebih awal menjaga, mendampingi, dan memastikan lembaga-lembaga yang tumbuh dari masyarakat tetap berjalan di atas fondasi tata kelola yang kuat.
Semangat itulah yang mengemuka dalam pelantikan Pengurus DPC PERADI SAI (Suara Advokat Indonesia) Denpasar masa bakti 2026–2030 di Riverside Convention Hall, Padangsambian, Denpasar, Sabtu (22/8) malam. Momentum tersebut bukan sekadar pergantian kepengurusan, tetapi menjadi pintu masuk kolaborasi baru antara organisasi advokat dan Pemerintah Provinsi Bali, terutama dalam memperkuat desa adat dan Lembaga Perkreditan Desa (LPD).Narasi Feature
Kehadiran Gubernur Bali Wayan Koster dalam pelantikan tersebut memberi pesan yang tegas: pembangunan hukum di Bali tidak boleh berjalan sendiri. Ia harus bersentuhan langsung dengan denyut kehidupan masyarakat, termasuk dengan lembaga-lembaga lokal yang selama ini menjadi bagian penting dari identitas dan ketahanan sosial Bali.
Gubernur Koster menyambut positif kepengurusan baru DPC PERADI SAI Denpasar. Menurutnya, semangat baru yang dibawa jajaran pengurus harus diterjemahkan menjadi kerja nyata, bukan berhenti pada seremoni pelantikan.
Ruang kolaborasi pun dibuka lebar. Pemerintah Provinsi Bali dan PERADI SAI dapat membangun kerja sama melalui Memorandum of Understanding (MoU) maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS), dengan program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah desa adat dan LPD.
Bagi Bali, desa adat bukan sekadar lembaga administratif. Ia merupakan warisan kelembagaan yang telah tumbuh dan berkembang bersama masyarakat Bali sejak dahulu. Di dalamnya terdapat nilai, tradisi, tata kehidupan, serta kearifan lokal yang menjadi bagian dari jati diri masyarakat.
Karena itu, penguatan desa adat tidak hanya membutuhkan dukungan kebijakan, tetapi juga kepastian dan perlindungan hukum.
Hal yang sama berlaku bagi LPD. Lembaga yang lahir dari masyarakat Bali ini memiliki karakter yang khas. Keberadaannya tidak dapat dilepaskan dari kearifan lokal dan filosofi Tri Hita Karana yang menekankan harmoni dalam kehidupan.
Di titik inilah peran advokat menjadi penting.
Advokat tidak semestinya hanya muncul ketika perkara telah meledak di meja hukum. Lebih jauh dari itu, advokat dapat hadir sejak awal untuk membantu membangun tata kelola, memberikan pemahaman hukum, menyusun regulasi internal, hingga mencegah potensi persoalan sebelum berubah menjadi konflik.
Gubernur Koster pun mengajak PERADI SAI duduk bersama merumuskan bentuk pendampingan hukum yang konkret bagi desa adat dan LPD. Ia bahkan meminta pengurus baru DPC PERADI SAI Denpasar menyiapkan kajian yang dapat menjadi dasar dalam memperkuat kelembagaan desa adat di Bali.
Pesan tersebut sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang menempatkan nilai-nilai kearifan lokal dan warisan adiluhung Bali sebagai fondasi pembangunan.
Ketua Umum PERADI SAI Harry Ponto menyatakan kesiapan organisasinya untuk mendukung langkah tersebut. Menurutnya, modernisasi tidak boleh membuat masyarakat kehilangan akar, etika, dan nilai moral yang telah diwariskan dari generasi ke generasi.
Dalam perspektif itu, hukum bukan hanya alat untuk menyelesaikan masalah. Hukum juga menjadi pagar agar lembaga masyarakat dapat tumbuh sehat, tertib, dan berkelanjutan.
Komitmen serupa disampaikan Ketua DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030, I Made Suardana. Kepengurusan baru tidak hanya akan memperkuat pendidikan profesi advokat, tetapi juga membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Fakultas Hukum Universitas Udayana dan sejumlah perguruan tinggi lainnya.
DPC PERADI SAI Denpasar juga menyatakan kesiapan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Bali dalam memberikan pendampingan hukum terhadap LPD di seluruh Bali.
Namun, perhatian organisasi tidak berhenti pada desa adat dan LPD. Berbagai persoalan hukum aktual di Bali juga akan menjadi bagian dari perhatian, termasuk komitmen memberikan pembelaan terhadap pers, masyarakat, maupun mahasiswa yang menghadapi persoalan hukum.
I Made Suardana sendiri terpilih sebagai Ketua DPC PERADI SAI Denpasar melalui Musyawarah Cabang (Muscab) II di Quest San Hotel Denpasar pada 3 Juli 2026. Ia menggantikan ketua sebelumnya, I Wayan Purwita.
Kini, setelah pelantikan, tantangan sebenarnya justru dimulai.
Masyarakat tidak hanya menunggu organisasi advokat berbicara tentang hukum. Masyarakat membutuhkan hukum yang bisa dirasakan manfaatnya hukum yang hadir sebelum konflik, memberi kepastian sebelum persoalan membesar, dan melindungi lembaga-lembaga yang menjadi penyangga kehidupan sosial Bali.
Desa adat dan LPD adalah bagian dari kekuatan itu.
Ketika kearifan lokal bertemu dengan kepastian hukum, Bali tidak hanya menjaga warisan masa lalu, tetapi juga sedang menyiapkan fondasi yang lebih kokoh untuk masa depan.Kutipan Utama
“Saya tunggu kajian konkretnya untuk penguatan desa adat di Bali. Kita duduk bersama, membangun Bali dan memajukan kesejahteraan masyarakat.”
Pelantikan DPC PERADI SAI Denpasar masa bakti 2026–2030 akhirnya bukan sekadar menandai lahirnya kepengurusan baru. Lebih jauh, momentum ini menjadi awal untuk menghadirkan wajah hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
Gubernur Koster berharap seluruh pengurus segera menerjemahkan komitmen tersebut dalam kerja nyata. Sebab, bagi Bali, menjaga desa adat dan LPD bukan hanya soal mempertahankan sebuah lembaga, tetapi juga menjaga akar kehidupan masyarakat.
Kini bola berada di tangan PERADI SAI Denpasar. Kajian, pendampingan, dan kolaborasi konkret menjadi langkah berikutnya.
Sebab ketika hukum hadir sebelum masalah terjadi, ia bukan sekadar menyelesaikan konflik. Ia menjadi kekuatan yang menjaga Bali tetap berdiri di atas nilai, kearifan, dan jati dirinya.(JpBali).



