
MANGUPURA, jarrakposbali.com – Empat rancangan peraturan daerah menjadi perhatian DPRD Kabupaten Badung dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027, Kamis (29/10/2026). Di antara agenda yang dibahas, rencana penyertaan modal daerah untuk Perumda Air Minum Tirta Mangutama dan PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara menjadi bagian penting dalam arah kebijakan keuangan daerah.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Badung, dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Pembahasan ini menjadi tahapan awal untuk mencermati kebijakan pemerintah daerah, mulai dari penguatan layanan air minum, dukungan terhadap penjaminan kredit, penataan regulasi administrasi kependudukan, hingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Sekretaris Daerah Badung Ida Bagus Surya Suamba, para wakil ketua dan anggota DPRD Badung, serta jajaran eksekutif dan undangan lainnya.
Empat Raperda yang disampaikan meliputi penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama, penyertaan modal daerah kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara, pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, serta Raperda tentang APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2027.
Infrastruktur dan Pariwisata Tetap Menjadi Perhatian
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyoroti arah kebijakan APBD 2027 yang masih memberikan perhatian besar terhadap pembangunan infrastruktur dan penyelesaian berbagai persoalan infrastruktur di Kabupaten Badung.
Menurutnya, perencanaan anggaran perlu diarahkan agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keberlangsungan sektor pariwisata yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian Badung.
“Pemerintah tentu memberikan dukungan penuh agar sektor pariwisata di Kabupaten Badung tetap dalam kondisi yang kondusif,” kata Anom Gumanti.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kesinambungan antara pembangunan infrastruktur, kualitas pelayanan publik, dan keberlangsungan kegiatan pariwisata. Bagi Badung, kebijakan anggaran memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat.
PDAM Tirta Mangutama Disiapkan Mendapat Penyertaan Modal Rp150 Miliar
Salah satu agenda yang mendapat perhatian adalah rencana penyertaan modal daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Mangutama. Berdasarkan penjelasan Anom Gumanti, penyertaan modal tersebut direncanakan mencapai Rp150 miliar dan dilaksanakan secara bertahap hingga 2029.
Untuk Tahun Anggaran 2027, alokasi penyertaan modal direncanakan sebesar Rp30 miliar. Tahapan berikutnya akan dilanjutkan pada 2028 dan 2029 sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan.
Penyertaan modal ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah daerah terhadap perusahaan umum daerah yang bergerak dalam pelayanan air minum. Dalam pelaksanaannya, penggunaan modal perlu disertai perencanaan yang terukur, pengelolaan yang akuntabel, serta target kinerja yang jelas agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Jumlah kumulatif penyertaan modal untuk PDAM Tirta Mangutama direncanakan sebesar Rp150 miliar. Anggaran tersebut dibagi ke dalam tiga tahap hingga tahun 2029,” jelas Anom Gumanti.
Melalui tahapan tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga kesinambungan dukungan permodalan sekaligus memastikan setiap alokasi anggaran memiliki dasar kebutuhan dan pertanggungjawaban yang jelas.
Jamkrida Bali Mandara Diarahkan Memperkuat Permodalan
Selain PDAM, DPRD Badung juga mencermati rencana penyertaan modal kepada PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara atau Jamkrida Bali Mandara.
Anom Gumanti menjelaskan bahwa penyertaan modal Kabupaten Badung yang sebelumnya sebesar Rp5 miliar direncanakan meningkat secara bertahap. Untuk 2027, pemerintah daerah merencanakan penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.
Dalam rencana yang disampaikan tersebut, nilai penyertaan modal ditargetkan terus meningkat hingga 2030. Penguatan permodalan ini berkaitan dengan posisi pemerintah daerah dalam kepemilikan saham perusahaan penjaminan kredit tersebut.
“Harapannya, pada tahun 2030 penyertaan modal tersebut telah mencapai Rp155 miliar, dengan persentase kepemilikan saham yang dihitung menjadi 44%,” kata Anom Gumanti.
Rencana tersebut memerlukan pencermatan lebih lanjut terhadap tahapan penyertaan modal, struktur kepemilikan saham, serta manfaat yang diharapkan bagi perekonomian daerah. Kejelasan proyeksi keuangan dan hasil investasi menjadi bagian penting dalam memastikan keputusan penyertaan modal dapat dipertanggungjawabkan.
Pencabutan Perda Administrasi Kependudukan untuk Menghindari Tumpang Tindih
Agenda berikutnya menyangkut pencabutan Perda Kabupaten Badung Nomor 10 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Menurut Anom Gumanti, substansi pengaturan administrasi kependudukan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Penyesuaian regulasi diperlukan agar ketentuan di tingkat daerah tetap selaras dengan kerangka hukum nasional. Dengan demikian, pelaksanaan administrasi kependudukan di Badung dapat berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan memiliki kepastian hukum.
“Pencabutan ini bertujuan agar tidak terjadi konflik norma atau tumpang tindih peraturan,” tegas Anom Gumanti.
Penataan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga tertib hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketentuan teknis yang menjadi kewenangan kepala daerah selanjutnya dapat diatur melalui Peraturan Bupati sesuai dengan dasar hukum dan kewenangan yang berlaku.
Rencana Pinjaman Ditunda, Perhitungan Harus Lebih Cermat
Dalam rapat tersebut, Anom Gumanti juga menyinggung rencana pinjaman uang yang masih memerlukan kajian lebih lanjut. Persoalan teknis dan perhitungan bunga menjadi pertimbangan penting sebelum rencana tersebut dapat dilaksanakan.
Menurutnya, keputusan terkait pinjaman harus melalui perhitungan yang matang agar tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
“Kami harapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat menghitung hal ini dengan lebih cermat untuk tahun-tahun anggaran berikutnya,” pungkasnya.
Rencana pinjaman tersebut ditunda untuk 2026 dan dijadwalkan kembali pada tahun berikutnya setelah kajian serta perhitungannya disiapkan secara lebih cermat.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari proses pembahasan kebijakan daerah yang akan menentukan arah penggunaan anggaran dan penataan regulasi Kabupaten Badung. Empat Raperda yang disampaikan selanjutnya memerlukan pembahasan sesuai mekanisme DPRD, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan daerah, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Bagi Badung, keputusan mengenai penyertaan modal, pembangunan infrastruktur, dan APBD 2027 akan menjadi bagian penting dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik serta mendukung keberlanjutan perekonomian daerah.(JpBali).



