Kuasa Hukum Tolak Tuntutan 3 Tahun untuk RU, Minta Hakim Bedakan Peran & Penguasaan Barang Bukti

DENPASAR, Jarrakposbali.com – Persidangan perkara narkotika atas terdakwa RU memasuki tahap pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Denpasar. Tuntutan hukuman penjara selama tiga tahun yang dibacakan langsung mendapat keberatan tegas dari tim pembela, yang menilai beban tuntutan belum membedakan peran serta penguasaan barang bukti antara klien mereka dengan terdakwa lain.
Tim penasihat hukum RU yang terdiri dari Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., menyatakan akan menyusun pembelaan terperinci atau pledoi untuk sidang selanjutnya guna meminta majelis hakim menguji ulang seluruh fakta persidangan.
“Kami sedikit kecewa sebagai kuasa hukum. Klien kami tidak menguasai barang yang dimaksud, tetapi tuntutannya disamakan, yakni tiga tahun. Di situlah letak keberatan kami,” ujar Hendrik T.
Menurut dia, perbedaan fakta terkait penguasaan barang bukti seharusnya menjadi acuan utama dalam menetapkan tanggung jawab setiap terdakwa. Pihak pembela juga mempersoalkan kebijakan penggabungan dua terdakwa dalam satu berkas perkara, yang dinilai berisiko menyamaratakan peran masing‑masing pihak.
“Kami tidak setuju apabila semuanya dijadikan satu paket, karena menurut kami hal itu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Penuntutan terhadap seseorang yang tidak menguasai barang harus benar‑benar didasarkan pada pembuktian yang cermat,” tegasnya.
Timoteus Mordan menambahkan bahwa berdasarkan bukti yang telah disampaikan, RU ditangkap di depan halaman rumah terdakwa lain, sedangkan barang bukti utama tidak ditemukan pada tubuh kliennya.
“Kalau barang bukti itu sabu, pertanyaannya, di mana ditemukan dan siapa yang menguasainya? Menurut fakta yang kami sampaikan, barang bukti tersebut tidak ditemukan pada tubuh klien kami. Karena itu, kami mempertanyakan korelasi antara penangkapan, lokasi penemuan barang bukti, dan pertanggungjawaban pidana terhadap klien kami,” jelas Timoteus.
Ia juga menyebut tim pembela telah mengajukan asesmen terkait alat yang disebut bong yang ditemukan di rumah RU, dan meminta majelis hakim menilai seluruh bukti secara utuh serta objektif. Pihak pembela berharap hakim tidak hanya melihat rangkaian perkara secara umum, tetapi juga menelaah posisi serta peran masing‑masing terdakwa secara terpisah.
“Kami optimistis akan melakukan pembelaan. Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta material dan fakta yuridis yang terungkap di persidangan. Di sinilah kami berharap keadilan substantif dapat diwujudkan,” ujar Timoteus Mordan.
Agenda pledoi pembelaan telah ditetapkan pada Kamis (12‑11‑2026), di mana tim kuasa hukum akan menguraikan seluruh alasan keberatan terhadap tuntutan JPU dan meminta pengujian kembali penerapan pasal dalam perkara ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Achmad Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan alasan penggabungan berkas perkara. Menurut pihak kejaksaan, perkara kedua terdakwa merupakan satu kesatuan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan dengan peran masing‑masing dalam kejadian tersebut.
“Perkara Erwin dan Rifaldi memang satu berkas karena dalam proses penuntutan terdapat satu kesatuan peristiwa. Dalam proses pembuktian, ada peran masing‑masing yang dinilai berkaitan dengan munculnya barang bukti sabu tersebut,” katanya.
Pihak kejaksaan menambahkan tuntutan telah disusun berdasarkan bukti‑bukti yang terkumpul selama penyidikan dan persidangan, termasuk unsur dugaan permufakatan serta aliran uang yang terungkap. Perbedaan pandangan antara jaksa dan tim pembela akan diperdebatkan kembali pada tahap pledoi nanti.
Hingga saat ini majelis hakim belum memberikan tanggapan resmi terkait keberatan tim kuasa hukum. Seluruh argumen dari kedua pihak akan menjadi bahan pertimbangan sebelum putusan akhir dijatuhkan terhadap perkara narkotika ini.



