Forkopimda Kabupaten Karangasem Sosialisasikan Penutupan Sementara Sektor Non Esensial

KARANGASEM,JARRAKPOSBALI.com | Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karangasem melaksanakan sosialisasi Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 19 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) terbaru Gubernur Bali nomor 10 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial ditutup (diberlakukan 100% Work From Home/ WFH) dan pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat. Minggu, 11 Juli 2021.
Kegiatan sosialisasi penutupan sementara selama PPKM Darurat pada sektor non esensial (lingkungan usaha yang tidak benar-benar perlu/ dibutuhkan, Red) dipimpin langsung Bupati Karangasem I Gede Dana, S.Pd.,M.Si bersama Wakil Bupati Karangasem I Wayan Artha Dipa, SH.,MH.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Kabupaten Karangasem I Wayan Suastika, ST, Kapolres Karangasem AKBP Ni Nyoman Suartini,S.I.K.,M.M.Tr, Dandim 1623/Karangasem Letkol Inf. Bima Santosa, Kajari Karangasem Aji Kalbu Pribadi, SH.,MH, Ketua Pengadilan Negeri Amlapura I Wayan Suartha,S.H.,M.H, dan Kasatpol PP Kabupaten Karangasem Drs. I Wayan Sutapa,M.Si.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada toko-toko non esensial di sepanjang jalan Gajah Mada, Amlapura seperti toko kain, toko handphone, toko elektronik, dealer dan sebagainya dengan langsung menempel stiker “Sektor Non Esensial Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat”.

Terkait penutupan pada toko-toko non esensial, Bupati Karangasem mengatakan pihaknya meneruskan instruksi Gubernur dan sangat setuju dengan instruksi Gubernur tersebut, karena peningkatkan kasus Covid-19 di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem cukup meningkat, sehingga harus melakukan tindakan-tindakan tegas, terutama melalui penertiban.
“Hari ini kami sosialisasikan, besok yang non esensial sudah mulai ditutup agar bisa mengurangi mobilitas masyarakat. Kalau membandel ya kami akan melakukan penertiban, pasti ada sanksi nya, apakah denda atau tipiring, sudah jelas di instruksi ini”, jelas Bupati I Gede Dana saat ditemui awak media.
Untuk solusi kepada pedagang-pedagang non esensial yang ditutup, Bupati I Gede Dana mengatakan, “kami masih memikirkan langkah-langkah, terutama masyarakat yang kurang mampu, gimana kami memberikan bantuan, termasuk toko-toko non esensial yang ditutup. Mungkin nanti ada insentif/bantuan, kami masih bahas lebih lanjut, tapi gak janji ya, agar semua tidak merasa dirugikan”, tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karangasem juga menambahkan, “PPKM Darurat aturannya sudah jelas, Instruksi Dalam Negeri juga sudah jelas, hari ini Forkopimda sudah sosialisasikan, untuk sanksi nya nanti kami terapkan tipiring, disamping itu juga kami masih terapkan peraturan Bupati nomor 42 tahun 2020, ada sanksi denda di dalamnya, baik itu perorangan maupun pengusahanya.
Besok kami sudah mulai melakukan tindakan tegas, kami sudah kordinasi dengan Kejari dan juga Pengadilan Negeri (PN), saya berharap masyarakat disiplin, komitmen dan mentaati peraturan yang ada”, tegas Kapolres Karangasem.
Sementara itu, Komang Adnyana, salah seorang pedagang di Pasar Terminal Amlapura, sangat keberatan dan menolak dengan diberlakukannya penutupan pada sektor non esensial, pihaknya mengatakan, “kami disini punya kebutuhan sehari-hari, kami harus jualan dulu baru bisa memenuhi kebutuhan itu, kalau memang ini diberlakukan dan kami tutup, siapa yang akan bertanggung jawab jika perut kami kelaparan pak?” Ucapnya, berharap suaranya didengar oleh pemerintah.
“Kalau pemerintah memberlakukan aturan itu, tolong berikan kami solusi, 7 (tujuh) hari kami tutup kami lapar pak, seharusnya kami diberikan solusi, kalau memang ditutup harus ada solusinya yang bagus bagi kami dalam hal kebutuhan sehari-hari”, tambahnya mengharapkan jawaban. /je



