Bali Siap Dukung Berlaku KUHP Baru 2026
Gubernur Koster: "Hukuman Sosial Berbasis Kearifan Lokal"

DENPASAR, jarrakposbali.com – Dengan semangat mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan kesiapan penuh Provinsi Bali dalam mendukung penerapan hukum yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Dalam kesempatan yang turut dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Bali serta Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan pandangannya mengenai penerapan sistem hukum di Bali yang sudah lama berjalan dengan baik, terutama di tingkat Desa Adat.
Koster menegaskan bahwa Bali, melalui Desa Adat, telah menjalankan sistem hukum yang komprehensif yang sejalan dengan prinsip-prinsip yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
βDesa Adat di Bali mempunyai awig-awig semacam UU, perarem atau aturan di bawah UU seperti Perpu, PP, atau Perpres yang dijalankan dengan sangat baik oleh Desa Adat,β ujar Gubernur Koster, menggarisbawahi betapa pentingnya kearifan lokal dalam implementasi hukum di Bali yang sudah mengakar kuat dalam Masyarakat, ujarnya, Rabu (17/12).
Gubernur Bali Wayan Koster juga menyoroti penerapan sistem pemerintahan yang telah ada di Bali sejak dahulu, yaitu konsep trias politika atau pemisahan kekuasaan yang tercermin dalam struktur Desa Adat.
Menurutnya, setiap Desa Adat di Bali telah mengadaptasi sistem pemerintahan yang jelas, dengan pembagian peran yang tegas antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini menciptakan struktur hukum yang berjalan secara harmonis dengan prinsip hukum adat yang telah lama diterapkan.
βDi masing-masing Desa Adat kita kenal istilah Prajuru atau eksekutif yang menjalankan pemerintahan, Sabha Desa atau legislatif, dan Kertha Desa. Nah di Kertha Desa inilah berjalan sistem hukumnya. Namanya hukum adat,β jelas Gubernur Koster, menggambarkan bagaimana struktur pemerintahan dan sistem hukum adat telah berjalan sejak lama di Bali, yang juga mendukung implementasi hukum negara.
Koster juga menyoroti berbagai bentuk hukuman yang diterapkan di Desa Adat untuk menanggapi pelanggaran yang dilakukan oleh warga. Hukuman yang diberikan bervariasi, bergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan, namun yang paling mencolok adalah penerapan sanksi sosial yang lebih humanis dan mendidik.
βMulai dari kerja bakti, berjalan keliling desa dengan tulisan jenis hukuman hingga sanksi sosial lainnya yang membuat warga jera,β tegas Gubernur Koster, menekankan bahwa sanksi sosial yang diterapkan di Desa Adat lebih mengedepankan pendekatan yang mendidik dan memberikan dampak positif bagi kesadaran warga akan pentingnya ketaatan terhadap norma dan aturan yang ada.
Ia menegaskan bahwa penerapan sistem kearifan lokal di Desa Adat terbukti efektif dalam menciptakan efek jera bagi masyarakat yang melanggar aturan. Menurut Koster, kedisiplinan yang tinggi terhadap Dresta atau regulasi adat yang ada di masing-masing desa telah menjadi faktor utama dalam menjaga ketertiban.
Ia percaya bahwa kearifan lokal yang sudah ada sejak zaman kerajaan Bali ini, jika diterapkan berdampingan dengan hukum negara, bisa mengurangi jumlah masyarakat yang terjerat masalah hukum.
βKita punya sistem kearifan lokal yang sudah dijalankan dari zaman kerajaan. Jika itu bisa terus diterapkan berdampingan dengan hukum negara, tentu saja bisa mengurangi masyarakat yang masuk penjara,β tandas Gubernur Koster, menggambarkan bagaimana kekuatan tradisi Bali yang tetap relevan dalam menghadapi tantangan hukum modern.
Sementara Sekretaris Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugapol mengatakan bahwa KUHP yang baru tersebut sangat penting karena selama ini Indonesia memakai KUHP warisan Belanda, dan akhirnya tanggal 2 Januari 2026 mendatang bangs aini resmi menggunakan KUHP Nasional Sendiri.
βKUHP Nasional dirumuskan oleh Ahli Hukum Indonesia dan menyerap asspirasi masyarakat melalui meaningful participation,β jelasnya.
Keberadaan KUHP baru ini sangat penting, karena dikatakannya berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sesuai dengan UUD NRI 1945, Mengakui keberadaan Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law), serta sejalan dengan Asta Cita utamanya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM serta memprkuat reformasi hukum.
βArtinya KUHP Nasional telah meninggalkan nilai-nilai colonial dan mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal Indonesia,β imbuhnya.
Ia pun menambahkan, KUHP yang baru juga memperkenalkan jenis Pidana baru seperti: pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana tambahan berbasis adat.
Dalam hal ini, sanksi pidana kerja sosial akan menjadi salah satu instrument baru dalam penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
βJadi, KUHP Nasional akan membawa perubahan fundamental. Penjara, ke depannya, bukan lagi instrumen utama, tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,β katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua jenis perkara dapat diterapkan sanksi pidana kerja sosial, salah satunya perkara korupsi.
βJadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekarang itu memberikan batasan, kasus korupsi tidak perlu ada kerja sosial. Jadi perkara korupsi tidak masuk dalam lingkungan ini,β ujar Asep Nana.
Untuk status terpidana anak, penerapan sanksi pidana kerja sosial juga dapat diberlakukan. Namun, lebih pada pendekatan yang lebih edukatif dan rehabilitatif.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana menyatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan formalitas semata namun merupakan komitmen nyata penerapan kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan peradilan pidana yang lebih humanis, efektif dan restoratif.
βPidana kerja sosial memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mengurangi beban pemidanaan yang murni,β jelasnya.
Menurutnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan pemerintah daerah mempunyai peranan yang saling melengkapi.
Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah mempunyai peranan memfasilitasi pelaksanaan teknis, pembinaan dan penyediaan sarana serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.
βKita perlu sisi monitoring bersama antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan untuk mengevaluasi dampak dan standar kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM,β tandasnya.
Dalam kesempatan pagi itu juga disampaikan pemaparan dari PT. Jamkrindo yang disampaikan oleh Direktur MSDM Umum dan Manajemen Risiko Ivan Soeparno.
Dalam kesempatan tersebut ia memaparkan bahwa PT. Jamkrindo mantap bersinergi dengan pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun ekonomi, meningkatkan kemudahan berusaha, serta menghadirkan berbagai kebijakan yang mendorong pertumbuhan sektor produktif, khususnya UMKM dan Koperasi.
βUpaya Pemerintah Daerah dalam memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi terjalinnya kolaborasi yang lebih luas,β tandasnya.(JpBali).



