Berita

Bandel, Rekanan Proyek di Jembrana Tak Terapkan Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja

JEMBRANA, jarrakposbali.com ! Tim lapangan jarrakposbali.com kembali menemukan pelaksana proyek pemerintah yang tidak mematuhi aturan kesehatan dan keselamatan pekerja (K3).

Proyek tersebut adalah rehabilitasi jalan Tetelan-Palasari, Desa Candikusuma, Desa Nusa Sari dan Desa Ekasari, dengan anggaran sebesar Rp 6.509.337.000 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kabupaten Jembrana tahun 2022.

Pengerjaan proyek yang baru sebatas pembuatan senderan pengaman jalan dengan batu pasangan melibatkan sejumlah pekerja yang sebagian besar berasal dari Kabupaten Buleleng.

Sayangnya dari pantauan tim jarrakposbali di lokasi proyek, hampir seluruhnya pekerja (buruh) tidak menggunakan APD lengkap ssesuai ketentuan K3. Pekerja hanya mengenakan rompi, namun tidak menggunakan helm maupun penutup mulut dan kaca mata pelindung debu.

Kondisi tersebut tentu saja membahayakan para pekerja (buruh), terlebih itu pekerjaan proyek yang rentan kesehatan dan keselamatan pekerja. Apalagi ada beberapa buruh merupakan kaum perempuan.

Terkait hal tersebut, Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Jembrana I Kade Subamia, ST dikonfirmasi melalui WhatsApp mengaku sudah mengingatkan para rekanan yang mengerjakan proyek jalan kabupaten agar menerapkan K3 dalam pengerjaan proyek.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button