Berita

Bendesa Adat Anturan Lapor ke Polres Buleleng, BPI KPNPA RI Sowan ke Kapolda Bali

DENPASAR, jarrakposbali.com | Laporan kasus pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan yang disampaikan Bendesa Adat Anturan, Buleleng, Ketut Mangku ke Polres Jembrana, Rabu 23 Februari 2022, ternyata mendapat perhatian dari BPI KPNPA RI.

Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar di Denpasar, Bali kepada wartawan mengatakan, akan mengawal Kasus tersebut.

Laporan tersebut perlu dikawal agar berjalan dengan semestinya. Pihaknya juga sudah meminta bantuan dari Kapolda Bali, untuk memberikan atensi terhadap laporan kasus tersebut, agar penanganannya berjalan sebagaimana mestinya secara profesional dan proporsional.

“Dari BPI KPNPA RI juga akan monitor sejauh mana proses hukum dari laporan tersebut. Laporan itu disampaikan kan karena pelapor keselamatannya merasa terancam,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Bendesa Adat Anturan, Buleleng, Rabu (23/2/2022), mendatangi Polres Buleleng untuk melaporkan kasus pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya yang diduga dilakukan oleh KY, yang tidak lain adalah warganya sendiri.

Kasus pengancaman ini terjadi pada 1 Januari 2022, yang dipicu oleh permasalahan LPD Anturan. Permasalah hukum LPD Anturan oleh KY, dikait-kaitkan terhadap Ketut Mangku selaku Bendasa Adat. Padahal sejatinya, Tugas-tugas Bendesa tidak ada kaitannya dengan LPD.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button