Berita

Dari Bekasi Merantau ke Bali, Gilang Kantongi Vonis Lima Tahun Penjara

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Kisah hidup anak Punk asal Bekasi yang plesir ke Bali, harus berakhir di jeruji besi. Pasalnya dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian berulang kali di sejumlah tempat berbeda.

 

Untuk aksinya itu, Gilang Ardianto (20), anak punk asal Bekasi, akhirnya menerima ganjaran 5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jembrana.

 

Vonis 5 tahun yang diterimanya itu dari dua kali persidangan, setelah melakukan aksi pencurian di sejumlah TKP. Vonis pertama diterimanya pada persidangan Kamis, 17 Februari lalu. Dia diganjar pidana penjara selama tiga tahun karena mencuri di tiga tempat berbeda.

 

Diantaranya dilakukan di Gedung Pramuka Kabupaten Jembrana, di SMA Negeri 1 Pekutatan dan di rumah warga Kelurahan Pendem, Jembrana. Gilang terbukti melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KUHP, yunto pasal 65 ayat 1.

 

Sementara dalam persidangan yang kedua, Selasa (29/3/2022) di PN Jembrana, Gilang dihadiahi vonis 2 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pencurian sepeda motor, melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP.

 

Gilang melakukan pencurian sepeda motor ini saat kabur dari tahanan Polres Jembrana saat menjalani proses hukum kasus pencurian di tiga TKP berbeda. Gilang berwajah penuh tato, mencuri sepeda motor untuk kabur ke wilayah Tabanan, Denpasar dan tertangkap kembali di Klungkung.

 

Sebelum menerima vonis 5 tahun penjara ini, Gilang juga terlibat kasus pencurian sepeda motor di Desa Pengeragoan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana.

 

Atas perbuatannya itu, dia divonis Majelis Hakim PN Jembrana selama 10 bulan penjara. Namun hanya berselang dua minggu masa kebebasannya dari Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana, Gilang kembali berulah dengan melakukan aksi pencurian di sejumlah TKP di wilayah Jembrana.

 

Atas putusan Majelis Hakim PN Jembrana tersebut Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jembrana Delfi Trimariono mengaku menerima karena sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(dewa darmada)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button