Berita

Catatan Penting Buat Krama Bali

SAMPRADAYA VS DRESTA BALI (BAGIAN KE 2)

Oleh : I Putu Sudiartana (CEO Jarrak Media Group)

 

Dampak dari konflik antara kelompok Sampradaya VS kelompok yang ingin mempertahankan Dresta Adat atau kita sebut saja kelompok Dresta Adat, telah membias pada runtuhnya keutuhan dan soliditas majelis tertinggi umat Hindhu atau Parisadha Hindhu Dharma Indonesia (PHDI).

 

Dengan tegas meskipun implisit kelompok PHDI Propinsi Bali yang mengklaim sebagai PHDI yang pro terhadap dresta adat Bali ataupun dresta adat Nusantara menyatakan dirinya sebagai PHDI Propinsi Bali

yang Sah dan mengesankan diri telah mendapat restu dari Gubernur Bali.Dan kondisi terakhir drama konflik ini telah sampai keranah hukum.

Bisa dibayangkan bagaimana mungkin persoalan pelestarian adat,tapi lembaga agama harus bertanggung jawab???

 

Membiasnya konflik ini harus diakui akibat dari tidak mampunya perangkat pengaturan dan tatakelola adat yang tersedia seperti halnya perda Propinsi Bali No 4 Tahun 2019 guna menjawab persoalan atau konflik adat yang terjadi.

 

Pemerintah Daerah harus menyadari bahwa sebagai regulator atau Guru Wisesa,seyogyanya bila hadir dan memasuki kawasan konflik harus memiliki perencanaan yang matang agar dapat mengurai konflik dengan baik, seperti kata orang bijak,”mengatasi masalah tanpa menimbulkan masalah baru”.Tapi yang terjadi justru konflik ini meluas dan menjadikan lembaga agama sebagai “benteng” pertahanan ataupun kambing hitam dari ketidak mampuan pemerintah daerah mengawal pelestarian adat itu sendiri.

 

Meskipun adat tidak dapat dipisahkan dengan agama,bukan berarti sebuah prosesi adat wajib di”legitimasi” oleh “dalil”agama,karena dresta dari sebuat adat sifatnya warisan yang menggunakan falsafah kearifan lokal.

Seperti halnya orang Hindhu di India tidak mengenal Panca Yadnya dimana didalamnya ada upaya untuk Nyomya para butakala seperti layaknya Buta Yadnya yang dilakukan di Bali

 

Atau contoh yang paling ironis, seperti yang pernah disampaikan tentang keberadaan Setra, Desa Adat bila tidak “memiliki” Setra, maka institusi adat itu akan menjadi macan kertas atau macan ompong.

Disamping itu tidak hanya institusi dan drestanya saja yang punah,tapi budaya gotong royong yang dilahirkan dari prosesi Ngaben itu sendiri menjadi sirna dengan kehadiran Krematorium yang secara langsung mengabaikan keberadaan institusi adat dan drestanya.

 

Diawali dari kondisi inilah masyarakat mulai membandingkan dan menyandingkan antara adat dan agama.Sampai pada muaranya, pemerintah daerah secara resmi mengakui dan membenarkan keberadaan 2 sistim administrasi kependudukan, yaitu administrasi dinas dan adat.

Oleh karena itu dibenarkan bagi penduduk yang tinggal disuatu Banjar,hanya ikut menjadi anggota Banjar dinas,namun tidak bersedia menjadi anggota Banjar adat dengan semua konsekwensinya.

 

Seiring dengan maraknya lonjakan urban yang melebihi jumlah penduduk asli,maka situasi ini membuat desa adat pelan tapi pasti akan kehilangan pengaruhnya,karena cepat atau lambat pilihan administrasi dinas/ adat justru membuat institusi adat itu sendiri mati suri.

Singkat cerita, termarjinalisasinya institusi adat sebagai lokomotif dari budaya gotong royong,pada akhirnya menjadi antiklimak dari perjalanan panjang tradisi Bali, dan sekaligus merupakan sinyalemen dari hilangnya ciri khas masyarakat adat Bali.

Dan semua itu membuat upaya pelestarian adat oleh Pemerintah Daerah Propinsi Bali,pastinya menjadi sia sia.

KAMANDAKA

 

Bersambung…..

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button