DPRD Provinsi Bali Gelar Paripurna, Fraksi-Fraksi Sampaikan Pandangan soal Raperda Hukum Adat
Rapat Paripurna ke-31 bahas penguatan posisi hukum adat melalui Raperda Bale Kertha Adhyaksa Desa Adat

jarrakposbali.com, DENPASAR – Pagi itu, langit Denpasar membiru tanpa cela. Udara hangat khas Pulau Dewata menyambut langkah para wakil rakyat yang mulai berdatangan ke Ruang Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali. Suasana terasa khidmat namun penuh semangat, Senin, 11 Agustus 2025, saat DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-31 masa persidangan III tahun sidang 2024–2025.
Sidang dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, S.H., rapat ini mencerminkan keseriusan legislatif dan eksekutif dalam memperkuat sistem hukum berbasis kearifan lokal. Raperda ini bukan sekadar instrumen administratif, melainkan menyentuh nadi identitas Bali desa adat sebagai benteng budaya dan moral masyarakat.
Pandangan umum fraksi-fraksi mengisi ruang sidang dengan nada dukungan sekaligus catatan kritis. Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, dan Demokrat-NasDem tampil solid menyuarakan dukungan penuh terhadap keberadaan Bale Kertha Adhyaksa. Dalam penyampaian oleh I Gusti Ngurah Gede Marhaendra Jaya, S.H., fraksi-fraksi ini melihat Raperda ini sebagai pijakan hukum penting untuk menyelaraskan hukum adat dengan sistem hukum nasional.
“Pembentukan Bale Kertha Adhyaksa kami pandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem keadilan restoratif berbasis kearifan lokal Bali,” ungkap Marhaendra Jaya.
“Hukum adat bukan sekadar warisan, tapi adalah the living law hukum yang hidup, tumbuh, dan berkembang bersama masyarakat,” lanjutnya mengutip R. Soepomo.
Fraksi-fraksi tersebut menekankan pentingnya peran mediasi, koordinasi lintas sektor, hingga digitalisasi dokumentasi hukum adat. Mereka juga menyoroti pentingnya Bale Kertha Adhyaksa sebagai mitra Kerta Desa Adat, bukan otoritas yang mendominasi.
Namun, dukungan itu tidak hadir tanpa kritik. Fraksi Gerindra-PSI, lewat pandangan tajam Gede Harja Astawa, S.H., M.H., menyuarakan kekhawatiran atas aspek filosofis, nomenklatur, dan substansi hukum dalam Raperda tersebut.
“Bayangkan tumpukan beban yang terus menerus ditimpakan kepada Desa Adat. Apakah kita ingin menjadikan peraturan ini sebagai pajangan perpustakaan atau alat nyata untuk perubahan sosial?” tegas Harja Astawa.
Fraksi ini mempertanyakan penggunaan istilah “Adhyaksa” yang identik dengan Kejaksaan, potensi tumpang tindih dengan lembaga adat, dan ketiadaan Naskah Akademik sebagai dasar argumentatif Raperda. Mereka bahkan mengaitkan inisiatif ini dengan bayangan masa lalu: peradilan adat kolonial Raad van Kertha.
“RUU ini juga menyentuh wilayah hukum adat yang sangat sensitif. Tapi subjek hukum, pokok sengketa, hukum materiil dan acara semuanya masih kabur,” sorotnya tajam.
Tak kalah penting, Fraksi Gerindra-PSI juga mengkritisi penggunaan KUHP baru sebagai acuan, padahal undang-undang tersebut baru berlaku Januari 2026.
“Jangan sampai kita pakai payung hukum yang belum turun hujannya,” selorohnya dengan nada satir.
Meski demikian, mereka tidak menolak semangat Raperda, hanya meminta agar setiap kebijakan lahir dengan kehati-hatian, transparansi, dan kejelasan struktur hukum, agar tidak menjadi senjata makan tuan bagi masyarakat adat sendiri.
“Hukum adalah alat, bukan tujuan. Maka, kita harus memastikan alat itu tajam di tempat yang tepat, dan tidak menjadi senjata makan tuan di desa-desa kita,” pungkas Harja Astawa.
Rapat paripurna ini membuktikan bahwa membangun sistem hukum adat yang hidup dan relevan memang bukan jalan yang mudah. Namun, dengan komitmen bersama antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat adat, Bali berpotensi melahirkan sistem hukum lokal yang mampu berdiri sejajar bahkan memperkaya hukum nasional.
Raperda Bale Kertha Adhyaksa bukan hanya tentang membangun sebuah lembaga. Ini tentang menjaga martabat desa adat, memperkuat keadilan yang berpijak pada akar budaya, dan membangun jembatan antara yang sakral dan formal, antara sekala dan niskala. Sebuah langkah strategis yang patut dikawal, dikritisi, dan disempurnakan bersama.(jpbali).



