DPRD Bangli Gelar Rapat Paripurna Penetapan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Bahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 mengenai APBD Tahun Anggaran 2025

jarrakppsbali.com, BANGLI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli menggelar rapat paripurna yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Senin (28/7/2025).
Dalam rapat ini, anggota DPRD membahas dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD I Ketut Suastika, didampingi oleh Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Bangli, anggota DPRD Kabupaten Bangli, PLT Sekwan, pimpinan OPD di lingkungan Kabupaten Bangli, serta pimpinan BUMD Kabupaten Bangli.
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangli bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyelesaikan pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan ini dilakukan dengan mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab.
Perubahan APBD ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan program dan kebutuhan masyarakat yang belum terakomodasi dalam APBD induk.
Dimana, pada 21 Juli 2025, Bupati Bangli telah menyampaikan Raperda tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti melalui tahapan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Setelah melalui proses yang dinamis dan penuh saran konstruktif, Badan Anggaran DPRD dan TAPD sepakat untuk menetapkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah yang sah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembahasan Raperda APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 berjalan lancar, dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.” Ujar Plt. Sekretaris Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangli, I Nyoman Dacin dalam pidatonya.
Sementara itu, Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, dalam pidatonya menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan kerjasama antara pihak DPRD dan Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025.
Meskipun terdapat perbedaan pandangan dan pendapat dalam proses pembahasan, hal tersebut dianggap sebagai bagian dari dinamika yang memperkaya proses pengambilan keputusan.
Menurutnya, semua perbedaan tersebut harus menjadi pengikat untuk mempererat persatuan dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Bangli.
Bupati juga mengungkapkan bahwa penyusunan APBD 2025 telah berjalan sesuai dengan peraturan yang ada, bahkan lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan.
Dengan persetujuan terhadap Raperda ini, diharapkan pembangunan yang lebih baik bagi Kabupaten Bangli dapat segera terwujud, seiring dengan semangat “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” yang menjadi visi dan misi daerah.
“Proses pembahasan ini adalah bukti nyata semangat kebersamaan dan kerja keras antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk membangun Bangli yang lebih baik,” jelas Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.
Dengan disetujuinya Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025, Bupati Bangli mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk terus bersinergi dalam melaksanakan program pembangunan.
Dimana, APBD bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan harapan bagi perubahan dan masa depan yang lebih baik. Bupati juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada kekurangan dalam proses pembahasan, dan berkomitmen untuk terus memperbaiki dalam penyusunan APBD tahun berikutnya.(jpbali).



