Patut Dibanggakan! Dalam Sebulan Polres Tabanan Berhasil Ringkus Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

TABANAN, jarrakposbali.com | Satuan Satres Narkoba Polres Tabanan hanya dalam waktu sebulan berhasil mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkotika. Dari lima kasus tersebut, diamankan enam orang terduga pelaku.
Keenam pelaku yang ditangkap, memiliki peran masing-masing. Mereka ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Dari penangkapan tersebut, disita barang bukti puluhan paket klip bening yang didalamnya berisi narkoba golongan 1 dan Extasy.
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, melalui Kasat Resnarkoba I Gede Sudiarna Putra, Rabu 23 Februari 2022 mengatakan, dari enam orang terduda pelaku yang berhasil diamankan, masing-masing mempunyai peran berbeda. Diantaranya berperan sebagai Peluncur atau perantara, penjual atau pengedar dan sebagai pengguna.
Keenam terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing, Mohammad Sonny alias Sonny (27) asal Dusun Pojok, Desa Tremas, Kecamatan Arjosari, Pacitan, Jawa Timur dan tinggal sementara di Jalan Kertapura, Gang Segina, Denpasar.

“Pelaku kami amankan pada Kamis, 20 Januari 2022, sekitar pukul 22.30 Wita. Kita amankan di hotel Aris, yang berlokasi di Desa Abiantuwung, Kediri,” terang Sudiarna Putra, Rabu (23/2/2022)
Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa kristal bening diduga sabu seberat 1,90 gram bruto atau 1,52 gram netto. Pelaku tersebut berperan sebagai peluncur.
Kemudian pada hari Selasa, 1 Februari 2022, petugas berhasil membek I Wayan Adi Nova Wirawan alias Wawan (30), mahasiswa asal Desa Bantas, Selemadeg Timur, Tabanan. Dia diamankan dirumahnya, sekitar pukul 19.30 wita.
“Pada penangkapan ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal bening diduga sabu seberat 0,45 gram bruto atau 0,33 gram netto dan barang bukti lainnya. pelaku ini ditangkap karena memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin. Peran pelaku sebagai pengguna,” imbuh Sudiarna Putra, didampingi Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia.
Berselang lima hari kemudian, tepatnya pada Minggu 6 Februari 2022, berhasil mengamankan terduga pelaku Agus Permana alias Agus (35) asal Dusun Penarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah. Tinggal sementara di jalan Pulau Nusa Kambangan, Desa Dauh Puri, Denpasar Barat.
“Pelaku diamankan di pinggir jalan By Pass Tanah Lot, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Tabanan, sekitar pukul 14.00 Wita,” paparnya.
Peran pelaku menurutnya adalah sebagai perantara atau peluncur. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa kristal bening yang diduga sabu seberat 0,73 gram bruto atau 0,51 gram netto.

Lanjut Sudiarna Putra, petugas kembali berhasil membekuk I Wayan Sandi Ambara alias (32), asal ahun, Desa Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan dan I Wayan Wiluartama alias Bob (40), asal Desa Lumbung, Selemadeg Barat.
Kedua pelaku diamankan, pada hari Selasa, 08 Pebruari 2022 sekira pukul 18.00 Wita. Mereka ditangkap di warung kosong yang berlokasi di pinggir jalan raya Dernpasar-Gelimanuk, tepatnya di Banjar Berembeng, Desa Berembeng, Selemadeg.
“Dari kedua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,70 gram netto. Pelaku dikatagorikan sebagai pengguna,” ujarnya.
Kemudian pada Senin 14 Pebruari 2022, kembali berhasil mengamankan Tri Gatot Suseno alias Seno (32), asal jalan Katrangan, Gang 1 B Nomor 5 Denpasar, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur, yang tinggal sementara di jalan PanduIi Nomor 15, Banjar Ketapian Kelod, Desa Sumerta, Kecamatan Denpasar Timur.
“Pelaku diakankan di pinggir jalan menuju perumahan Taman Permai di Banjar Taman, Desa Gubug, Tabanan, sekitar pukul 22.30 Wita,” imbuhnya.
Barang bukti yang diamankan berupa 10 paket sabu didalam pipet plastic warna bening strip kuning terbungkus tisu yang terdapat pada pembungkus rokok In Mild di dalam tas plastik warna putih, seberat 3,68 gram bruto atau 2,22 gram netto. Pelaku dikatagorikan sebagai perantara.
“Keenam pelaku telah diamankan di Mapolres Tabanan, berikut barang bukt. hingga saat ini kasusnya masih proses sidik. Pelaku juga kita sangkakan dengan beberapa pasal tentang narkotika,” tutupnya.(ded)



