Berita

Pawai Ogoh-Ogoh Keluar Banjar Dilarang, Wedakarna Berang, MDA Ambil Jalan Tengah

DENPASAR, jarrakposbali.com | Dilarangnya pawai atau pengarakon ogoh-ogoh pada saat Pengerupukan Nyepi oleh pihak Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali melalui surat edaran, ternyata membuat geram Arya Wedakarna.

Senator asal Bali ini dalam unggahannya di media sosial menilai, pelarangan pawai atau pengarakan ogoh-ogoh yang dikeluarkan oleh MDA sangat tidak mendasar. Bahkan Weda Karna mengeluarkan delapan pernyataan sikap.

Delapan pernyataan sikap tersebut diantaranya sangat menyayangkan keputusan yang dikeluarkan oleh MDA tersebut. Wedakarna mengingatkan, MDA hanya forum, tidak miliki garis komando. SedangkanDesa Adat memiliki hak otonom.

“Jadi, harusnya pawai atau pengarakan ogoh-ogoh harus tetap diijinkan karena ini tradisi sejak jaman dulu di Bali menjelang hari raya Nyepi. Masalah ini seharusnya serahkan kepada Klian Adat dan tolong Desa Adat tidak usah gentar jika ada intimidasi politik,” tegas Wedakarna, Rabu (16/2/2022)

Disisi lain, I Wayan Suata, warga Legian Kaja, yang juga praktisi pariwisata kepada wartawan mengaku geram dengan aturan aneh yang dikeluarkan pihak MDA.

Pihaknya sebagai warga Bali, merasa heran dengan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh MDA dan pemangku jabatan lainnya. Dia mencontohkan aturan yang membatasi pelaksanaan Upacara Melasti, pawai ogoh-ogoh dilarang, sampai parum (rapat) banjar dan desa juga dilarang.

Dr.Arya Wedakarna,DPD Dapil Bali

Sementara disisi lain justru keramaian dan kerumunan massa yang membludak, seperti ngaben besar justru diijinkan. Demikian halnya tajen juga dibiarkan masih berjalan, padahal itu jelas- jelas judi yang dilarang oleh hukum.

“Ini tolong media menulisnya. Jangan mengeluarkan kebijakan yang gamang atau tebang pilih,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua MDA Bali, Ida Penglingsir Agung Putra Sukehet mengatakan, mengaku belum sempat membaca pernyataan Wedakarna. Dia engan menanggapinya karena kuatir salah memberikan tanggapan.

“Saya belum berani menanggapi karena saya belum membaca pernyataan itu. Takutnya nanti salah memberikan tanggapan,” jelasnya.

Terkait surat MDA dia mengatakan, surat itu dibuat pada saat kasus Covid-19 melandai dan surat edaran tersebut dapat ditinjau kembali sesuai situasi dan perkembangan kasus Covid-19 dan mengikuti kebijaksanaan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

“Tapi tadi pagi, Yowana se-Bali sudah mengadakan audiensi dengan bapak Gubernur,” imbuhnya.

Hasilnya audensi, bapak Gubernur banyak memberi masukan kepada perwakilan Yowana dan menyepakati beberapa hal, yakni pawai ogoh-ogoh tetap ditiadakan.

“Pawai di sini dimaksud pengarakan keliling desa melewati catus pata dengan peserta banyak,” terangnya.

Drs.I Wayan Suata Praktisi Pariwisata

Namun membuat dan mengusung ogoh-ogoh khusus di lingkungan banjar diizinkan. Peserta dibatasi maksimal 25 orang dan peserta sudah divaksin dua kali dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Provinsi akan memberi penilaian sebagai apresiasi pemerintah provinsi kepada kreativitas para yowana,” tuturnya.

Ditanya mengenai mekanisme dan sosialisasinya, dijelaskan akan ada surat edarannya ke Majelis Madia, Majelis Alit, Bedesa Adat dan sampai ke para Yowana di seluruh Bali. Pihaknya mengaku sangat mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19.

“Semoga keputusan ini mampu menghentikan polemik selama ini. Oya saya tambahkan, peserta pengarak ogoh-ogoh tentunya akan dapat test antigen secara gratis,” tutupnya.(asa)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button