Berita

Togar Situmorang: Ada Kriminalisasi Profesi di Balik Tuduhan Klien

Menggugat status tersangka yang disematkan padanya, advokat senior ini menyebut penegakan hukum tak boleh jadi alat balas dendam klien yang kecewa.

jarrakposbali.com, DENPASAR – Biasanya, ia berdiri di ruang sidang membawa pembelaan untuk orang lain. Tapi siang itu, Kamis (14/8/2025), Dr. Togar Situmorang berdiri di hadapan wartawan di Restoran Sari Ratu Renon, membela diri dari status tersangka yang kini disematkan padanya. Bukan hanya perkara pribadi, tapi tentang marwah profesi yang ia perjuangkan.

Dengan suara lantang namun tenang, ia menyampaikan keberatan keras atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Bali, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/79/VII/2025/Ditreskrimum tertanggal 3 Juli 2025.

Ia didampingi tim kuasa hukumnya, Muhamad Ridwan, S.H., M.H., I Wayan Mudita, S.H., M.M.,Kn, I Gusti Ngurah Artana S.H., I Gede Sihaan Yogi Nata, S.H., Kadek Valentika Adi Putra, S.H., dan Kadek Arta Swandewi, S.H.

Togar dilaporkan oleh mantan kliennya, Fanni Lauren Christie, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana senilai Rp1,8 miliar. Dana itu, menurut pelapor, diberikan untuk mengurus proses deportasi dan pemidanaan pihak lain dalam perkara yang berlangsung di Double View Mansions, Desa Pererenan, Mengwi, Badung, sepanjang 2022–2023.

Namun Togar menyebut, dana tersebut merupakan biaya operasional sah yang diberikan dalam kerangka hubungan profesional antara kuasa hukum dan klien.

“Semua biaya disepakati, tidak pernah ada penolakan, dan pekerjaan telah saya laksanakan dengan hasil yang nyata,” ujarnya.

Lebih dari sekadar sangkalan, Togar membawa isu ini ke level lebih tinggi, kriminalisasi profesi advokat.

“Penetapan tersangka terhadap seorang advokat yang menjalankan tugas profesionalnya adalah mimpi buruk dalam dunia hukum. Kalau ini dibiarkan, siapa lagi yang aman menjalankan profesinya?” katanya tajam.

Ia menegaskan bahwa Pasal 15 UU Advokat memberikan perlindungan hukum kepada advokat dalam menjalankan tugasnya.

“Namun hari ini, saya sebagai penegak hukum justru ditarik menjadi pesakitan. Ini preseden buruk bagi keadilan,” ucapnya.

Togar juga mengungkap cacat prosedur dalam proses hukum yang menimpanya. Di antaranya, izin penyitaan yang baru terbit setelah berita acara penyitaan dilakukan, serta fakta bahwa terdapat dua SP2HP yang sebelumnya menyatakan bahwa laporan dihentikan.

“Prosedur hukum tidak bisa diakali. Jika penyitaan dilakukan dulu baru minta izin, itu bukan penegakan hukum, itu pelanggaran,” tegasnya.

Ia telah mengajukan gugatan praperadilan, menggugat penetapan tersangka, keabsahan proses penyitaan, serta menilai kurangnya alat bukti dalam proses tersebut.

Di akhir pernyataannya, Togar mengajak masyarakat dan penegak hukum untuk tetap menjunjung tinggi prinsip “presumption of innocence”, yakni praduga tak bersalah.

“Saya bukan hanya membela diri. Saya membela marwah profesi ini. Jika seorang advokat bisa dijadikan tersangka hanya karena klien tak puas, maka setiap pengacara di negeri ini sedang duduk di kursi panas yang sama,” pungkasnya.(jpbali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button