Berita

Tuntut Terdakwa Kasus Korupsi, JPU Kejari Karangasem KO Telak

KARANGASEM, jarrakposbali.com ! Dugaan memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara dalam perkara No.Reg.Perk.PDS 03/KR.ASEM/11.2021 dengan terdakwa Ni Nengah Sutami, Luh Ade Budiawati, I Made Gunarta ternyata tidak terbukti.

Begitupun dengan perkara No.Reg.Perk.04/04/KR.ASEM/11.2021 dengan terdakwa I Wayan Sukarta, I Wayan Suwita, I Nyoman Wiastuti, Ni Luh Suryani tidak terbukti seperti yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan primair.

Ketua Majelis Hakim Herianti SH.,M.Kum dengan Hakim Anggota Nelson, SH dan Soebekti SH menegaskan, perbuatan terdakwa dapat dibuktikan dalam dakwaan subsider, namun bukan tindak pidana korupsi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim tipikor juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, Kejari Karangasem untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sangat tegas menyatakan bahwa perkara sebelumnya yang telah sampai mempidana I Wayan Sukertia selaku Ketua UPK Kecamatan Rendang, Ni Ketut Wartini dan Ni Wayan Murtniati tidak bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi.

Penasehat Hukum para terdakwa dari ke 7 tim vertifikasi I Gede Putu Suastika SH sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah benar-benar mempertimbangkan analisa yuridis dan fakta persidangan, dan menyatakan menerima putusan yang bemar-benar adil. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Disamping itu Penasehat Hukum memaparkan, jika bicara PTO mohon juga dipelajari penjelasan PTO XI tentang penataan kelembagaan dan pengembangan UPK sesui dengan surat Mendagri no.414.2/3101/PMD tanggal 24 April 2014.

Itu dinyatakan sudah tidak berlaku dengan terbitnya lampiran Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa atas nama Mentri Desa Transmigrasi dan Daerah Tertinggal No.134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015.

“Jika kita mau berbicara kerugian keuangan negara, sepatutnya diuji dulu hasil audit dari BPKP perwakilan Bali. Yang dalam perkara berbeda juga menyatakan angka berbeda, lantas berapa sebenarnya kerugian keuangan tersebut?,” ujar Suastika.

Jaksa Penuntup Umum kemungkinan besar akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan pengadilan atas tindak pidana korupsi tersebut.

“Kita lihat nanti saja lah. Itu hak jaksa, jika kita benar negara hukum yang berkeadilan dan berkeseimbangan serta penegakan supremasi hukum dengan asas kepastian hukum sudah sangat jelas bahwa disini kita sedang diuji terhadap asas kepastian hukum di indonesia,” tutup suastika. (ded/ang)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button