Berita

Kasus Lift Maut Ayu Terra Resort Memasuki Babak Baru, Berkas Perkara Dua Tersangka Segera Dilimpahkan

GIANYAR, jarrakposbali.com ! Tragedi memilukan di Ayuterra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar yang menelan lima orang korban jiwa akibat tali lift putus, memasuki babak baru.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang panjang, akhirnya Polres Gianyar menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Kedua tersangka yang dinilai bertanggungjawab atas tragedi yang membuat heboh dunia pariwisata tersebut masing-masing owner Ayuterra Resort, Vincent Juwono dan kontraktor lift, Mujiana.

Bahkan mereka berdua telah menyandang predikat sebagai tersangka sejak 26 September 2023 lalu. Mereka paling bertanggungjawab atas tragedi yang menewaskan lima orang pegawai resort.

Namun demikian, hingga kini berkas perkara kasus tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar. Penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara.

“Nanti kalau berkas perkaranya sudah lengkap segera akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Gianyar, Ipda Titan Kurniawan, dikonfirmasi wartawan, Jumat (20/10/2023).

Menurutnya, pelimpahan tersebut akan dilakukan oleh Unit IV Reskrim Polres Gianyar, sebagaimana tugasnya sebagai unit yang melaksanakan pemberkasan dan mengajukan pada Ur Bin Ops untuk dikoreksi dan dikirim ke Kejaksaan.

Diberitakan sebelum, lima pekerja Ayuterra Resort beberapa waktu lalu tewas setelah tali life yang mereka tumpangi putus. Akibat kejadian tersebut, Polisi dari Polres Gianyar melalukan lidik.

Dari penyelidikan tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Gianyar memiliki bukti permulaan yang cukup, sehingga menaikan penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan dua tersangka, yakni owner Ayuterra Resort, Vincent Juwono dan kontraktor lift, Mujiana.

Namun meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya tidak ditahan dengan pertimbangan usia keduanya sudah renta. Dimana Vincent berusia 67 tahun dan Mujiana berusia 63 tahun. Keduanya juga memiliki riwayat penyakit usia. Karena itu, akan sangat berisiko jika keduanya ditahan.

Faktor lainnya, kedua tersangka juga bersikap kooperatif selama proses penyelidikan.(ded)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button