Kejari Jembrana Musnahkan BB Senilai Lima Ratus Juta Rupiah

JEMBRANA, jarrakposbali.com | Barang bukti bernilai sekitar Rp 500 juta dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, dengan disaksikan Forkofida Jembrana, Kamis (17/2/2022)
Pemusnahan barang bukti dari kasus pidana khusus dan narkoba tersebut karena telah inkrah atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum tahun 2021 tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Jembrana.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, mulai dari pencurian, narkotika, perjudian, pemalsuan dokumen dan uang palsu serta persetubuhan terhadap anak dibawah umur, disaksikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Patria Krisna.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutarmi, Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gede Juliana, perwakilan Kodim 1617/Jembrana dan Danyon Mekanis 741/GN Letkol Inf Riza Taufik Hasan, Kepala Rutan Negara Bambang Hendra Setyawan dan pihak Pengadilan Negeri Negara.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kewenangan Kejaksaan, terutama Jaksa sebagai eksekutor pelaksanaan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Triono Rahyudi, Kamis (17/2/2022).
Pemusnahan barang bukti kali ini dilakukan dengan berbagai cara, hingga barang bukti tersebut tidak bisa digunakan. Mulai dari dibakar, direndam hingga digiling menggunakan blender.(ded)



