Komisi I DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Bukit Ser Pemuteran

DENPASAR, Jarrakposbali.com |Komisi I DPRD Provinsi Bali menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan permasalahan pertanahan dan pemanfaatan ruang di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Langkah tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai II Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin, 29 Desember 2025 sejak pukul 13.00 Wita.
Rapat tersebut, difokuskan untuk mendalami indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang serta kejelasan status pertanahan di kawasan Bukit Ser.
Komisi I menilai persoalan ini perlu ditangani secara serius karena menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Komisi I Nyoman Budi Utama serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD Bali dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari tingkat Provinsi hingga Kabupaten.
Dalam penjelasannya, I Dewa Nyoman Rai menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab konstitusional dalam mengawasi pemanfaatan ruang dan pengelolaan pertanahan di Bali.
“Komisi I DPRD Bali berkewajiban memastikan bahwa pemanfaatan ruang dan pengelolaan pertanahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. RDP ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan fakta serta mendorong penyelesaian yang adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Bali, Dr. Somvir, juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas instansi agar permasalahan serupa tidak berlarut-larut dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
“Permasalahan tata ruang dan pertanahan tidak bisa diselesaikan secara parsial. Diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pertanahan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Sementara itu, Gede Arja Astawa menegaskan komitmen Komisi I untuk terus mengawal proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut hingga tuntas.
“Kami tidak ingin ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang. Setiap pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya, dan DPRD akan memastikan rekomendasi yang dihasilkan benar-benar ditindaklanjuti,” paparnya.
RDP ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya perwakilan Kejaksaan Tinggi Bali, Polda Bali, Kejaksaan Negeri Buleleng, Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, serta sejumlah OPD Provinsi Bali.
Turut hadir pula jajaran Pemerintah Kabupaten Buleleng, aparat kecamatan dan desa, perwakilan masyarakat pelapor, serta Kelompok Ahli Komisi I DPRD Provinsi Bali.
Melalui forum ini, Komisi I DPRD Provinsi Bali berharap dapat memperoleh gambaran menyeluruh atas persoalan yang dilaporkan sekaligus merumuskan langkah tindak lanjut yang konkret. Upaya tersebut diharapkan mampu menjamin kepastian hukum, melindungi hak-hak masyarakat, serta mewujudkan tertib pemanfaatan ruang di wilayah Bali. (red).



