
BADUNG, jarrakposbali.com | Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, laksanakan sosialisasi pengisian F-01 dan F-03 PEKPP, secara virtual, bertempat di ruang rapat Imigrasi Ngurah Rai, Senin (25/72022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan PEKPPP, sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta amanat Presiden RI Joko Widodo, untuk mengwujudkan pelayanan publik menjadi lebih prma.
PEKPP memeiliki makna, pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan, pelayanan publik yang memiliki tujuan untuk menjadi pelayanan prima.
Ini berkaitan dengan undang-undang No 25 tentang pelayanan publik serta amanat Presiden RI, Joko widodo, dalam mengwujudkan pelayanan yang lebih prima. (Tude).



