BeritaHukum dan Kriminal

Maling Motor Honda Supra, Suarsa Dibekuk Jajaran Polsek Pupuan

TABANAN, jarrakposbali.com | Orang bilang, memang sulit menutupi asap. Pasti saja akan mengepul keluar dan akhirnya diketahui orang lain.

Kayaknya ungkapan itu tepat untuk menggambarkan ulah I Wayan Suarsa (55), warga Banjar Ambang, Desa, Bantiran, Kecamatan Pupuan, Tabanan.

Setelah berhasil nyolong sepeda motor Honda Honda Supra warna hitam, strip kuning DK 2243 GY, milik I Wayan Nursada (63), asal Banjar Mekarsari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, pada 30 Januari 2022 lalu, dia kemudian berusaha menghilangkan jejak kejahatannya.

“Sepeda motor curian itu, plat nomer kendaraannya diganti. Kemudian spionnya juga dicopot satu. Ini dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak,” terang Kapolsek Pupuan, AKP I Wayan Suastika, seijin Kapolres Tabanan, Jumat (25/2/2022).

Sayangnya pelaku lupa, nomer mesin dan nomer rangka dibiarkan seperti semula, sehingga pelaku sulit mengelabui Polisi saat mengamankannya pada Rabu 2 Februari 2022 lalu di gudang kopi miliknya Gusti Ngurah Sudarta berlokasi di Banjar Mekarsari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan.

“Saat diinterogasi, pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menujukan STNK. Saat dicek memang STNK sesuai dengan plat kendaraan yang digunakan saat itu. Tapi setela di cek nomer mesin dan nomer rangka ternyata beda dan identik dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang,” ujar Kapolsek Pupuan.

Kerena itulah, Pelaku kemudian diamankan dan dari pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, telah mencuri sepeda motor milik korban di areal kebun kopi. Pelaku menurut Kapolsek Pupuan dengan mudah mengambil motor korban karena kunci kontak masih nyantol.

Lebih lanjut Suastika menjelaskan, pengungkapan kasus curanmor tersebut bermula dari laporan korban, I Wayan Nursada (63) asal Banjar Mekarsari, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, pada Rabu 2 Februari 2022 Lalu.

Korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda Honda Supra warna hitam strip kuning DK 2243 GY, pada 30 Januari 2022, sekira pukul 16.00 Wita.
Saat itu korban memarkir sepeda motornya di areal kebun kopi milik Sekehe 88 di Subak Pangkung Waru, Banjar Kubu, Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan, Tabanan.

“Kemudian ditinggal bekerja dikebunnya sendiri yang jaraknya sekitar dua ratus meter. Namun kunci kontaknya masih nyantol. Usai kerja di kebun, korban kaget motornya telah raib,” ujar Kapolsek Pupuan.

Korban lanjut Kapolsek Pupuan, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pupuan. Unit Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan itensif dan berhasil mengamankan pelaku di gudang kopi milik warga.

“Pelaku berikut barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Pupuan dan saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal
362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima ) tahun penjara,” tutup AKP I Wayan Suastika. (ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button