Mangupura

POSBANKUM Hadir di Seluruh Bali, Koster Tekankan Sinergi dan Keberlanjutan

MANGUPURA, jarrakposbali.com – Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat siang itu terasa berbeda. Di ruang yang dipenuhi tokoh pusat dan daerah, sebuah langkah penting bagi akses keadilan masyarakat Bali resmi dimulai. Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) kini hadir merata hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster mendampingi Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas dalam peresmian POSBANKUM sekaligus pembukaan Pelatihan Paralegal Provinsi Bali Tahun 2025. Kehadiran POSBANKUM dinilai menjadi penguat perlindungan hukum sekaligus sarana edukasi hukum bagi masyarakat.

Bagi Koster, hukum bukanlah sesuatu yang jauh dari kehidupan sehari-hari. Mulai dari urusan administrasi hingga sengketa sosial, semuanya bersentuhan dengan hukum. Karena itu, kehadiran POSBANKUM dan paralegal di desa-desa menjadi jembatan penting antara masyarakat dan sistem hukum negara.

โ€œHukum itu hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. POSBANKUM membuat warga tidak lagi merasa jauh atau takut berhadapan dengan persoalan hukum.โ€ Ujar Koster.

Namun, ia mengingatkan bahwa keberhasilan POSBANKUM tidak cukup hanya dengan peresmian. Diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta seluruh instansi terkait agar layanan ini berjalan efektif dan berkelanjutan.

โ€œYang terpenting bukan hanya dibentuk, tetapi bagaimana POSBANKUM ini berjalan efektif dan berkelanjutan melalui sinergi semua pihak.โ€ Tambah Koster.

Semangat ini sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru, yang menempatkan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama. Koster pun berharap Bali dapat menjadi contoh nasional dalam pengelolaan POSBANKUM berbasis kearifan lokal.

Senada dengan itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Atgas menegaskan bahwa Bali memiliki modal besar berupa sebaran paralegal yang tinggi dan tradisi penyelesaian masalah berbasis adat yang telah hidup sejak lama.

โ€œDi Bali, kearifan lokal dalam menyelesaikan persoalan hukum sudah berjalan lama. Tugas negara adalah memperkuat dan mengangkatnya agar memberi manfaat lebih luas,โ€ terang Supratman.

Penguatan paralegal dan perlindungan kekayaan intelektual dinilai akan menjadi fondasi penting bagi keadilan sekaligus pertumbuhan ekonomi kreatif Bali ke depan.

โ€œPotensi kreatif Bali sangat besar. Jika dilindungi dengan kekayaan intelektual yang kuat, ini bisa menjadi sumber kesejahteraan baru bagi Masyarakat,โ€ Pungkas Supratman.(JpBali).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button