Berita

Mih Ratu…! Oknum TNI ini Dijuk Polisi karena Bawa Sabu, Kasusnya Dilimpahkan ke Polisi Militer

TABANAN, jarrakposbali.com | NS (44), oknum anggota TNI asal Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, tak berkutik saat polisi dari Satresnarkoba Polres Tabanan membekuknya.

Pasalnya dia kedapatan membawa satu paket klip yang diduga narkotika jenis sabu. NS berhasil dibekuk polisi saat melintas di jalan Darmawangsa, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan, Jumat (13/5/2022).

NS diamankan bersama rekannya berinisial WS (54), asal Desa Dalung, Kuta Utara.

Dari pengledahan yang dilakukan petugas, ditemukan satu paket klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

Khusus NS, penanganan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Polisi Militer Kodam IX Udayana di Denpasar.

Selain mengamankan NS dan WS, Satresnarkoba Polres Tabanan juga berhasil mengamankan 5 tersangka lainnya beserta barang bukti hampir ratusan paket sabu.

Ketujuh tersangka yang diamankan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan tersebut, dalam kurun waktu awal Mei hingga 14 Mei 2022.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, SIK., M.H., mengatakan, ketujuh tersangka yang diamankan tersebut merupakan pengungkapan lima kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Tabanan.

Lanjut Kapolres Tabanan, penangkapan pertama terjadi pada Jumat (6/5/2022) sekitar pukul 17.30 Wita di pinggir jalan Tunjuk, Desa Tunjuk, Tabanan.

Mengamankan I Putu Mawan Adi Putra (31), asal Banjar Dinas Alas Teruna, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan dan I Made Adi Putra alias Gatra (29), Banjar Dinas Alas Sandan, Desa Payangan, Kecamatan Marga, Tabanan.

Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang buti berupa lima paket shabu.

Keesokan harinya, tepatnya pada Sabtu (7/5/2022) sekitar pukul 23.30 Wita, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tabanan berhasil mengamankan I Made Agus Darma Adi Putra alias Cik, asal Banjar Dinas Belulang, Desa Mengesta, Kecamatan Penebel, Tabanan.

Pelaku diamankan di depan Masjid Agung Tabanan yang berlokasi di jalan Kamboja, Banjar Delod Rurung, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Dari pengledahan badan ditemukan satu buah plastik klip berisi shabu. Dari hasil pengembangan, dilakukan pengledahan di lima TKP Berbeda, diamankan 40 klip berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian pada 12 Mei 2022, pukul 23.00 Wita Tim Opsnal Sat Res Narkoba kembali berhasil mengamankan terduga pelaku Gede Agus Wishnu Widharsana Putra (37), asal Jalan Sugriwa, Gang 1/04, Desa Delod Peken, Tabanan.

Dia diamankan di pinggir Jalan Wagimin Nomor 2x, Banjar Sema, Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Tabanan.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu buah plastik Klip berisi sabu. Dari pengembangan berhasil mengamankan 25 paket sabu di delapan tempat berbeda.

Teranyar pada Sabtu (14/5/2022) pukul 22.50 Wita, kembali berhasil mengamankan I Gede Agus Suparta alias Kelenceng (28), asal Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan,Tabanan.

Dia diamankan di pinggir jalan Garuda, Banjar Dinas Seronggo Pondok, Desa Pangkung Karung Kecamatan Kerambitan, Tabanan.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan, satu plastic klip di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu.

“Para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tabanan untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres Tabanan, Rabu (18/5/2022).

Khusus NS lanjut Kapolres Tabanan, penanganannya dilimpahkan ke Polisi Militer Kodam IX Udayana di Denpasar, karena terduga pelaku merupakan oknum anggota TNI.(ded)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button