Pansus TRAP DPRD Bali Perketat Pengawasan Jatiluwih, Pembangunan di Lahan Dilindungi Dievaluasi

DENPASAR, Jarrakposbali.com | Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian kawasan Jatiluwih, Kabupaten Tabanan, sebagai Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO.
Penegasan ini disampaikan menyusul meningkatnya laporan masyarakat dan sorotan media terkait aktivitas pembangunan di lahan yang masuk kategori dilindungi.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, S.H., M.H., mengatakan DPRD Bali memandang Jatiluwih bukan sekadar objek wisata, melainkan warisan peradaban agraris Bali yang memiliki nilai universal. Karena itu, segala bentuk aktivitas di kawasan tersebut harus tunduk pada regulasi tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
“Ini luar biasa. Ketika UNESCO dan lembaga dunia sudah memberi pengakuan, maka kewajiban kita adalah menjaga dan merawatnya bersama-sama,” kata Made Supartha, saat ditemui di Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa, 6 Januari 2026.
Made Supartha juga menjelaskan, Pansus TRAP telah melakukan komunikasi intensif dengan Bupati Tabanan, pimpinan DPRD Kabupaten Tabanan, serta jajaran eksekutif daerah untuk menuntaskan persoalan yang muncul di kawasan warisan dunia seluas sekitar 1.283 hektare tersebut. Kawasan Jatiluwih sendiri mencakup 14 desa adat dan sembilan desa dinas.
Menurut Made Supartha, keresahan publik muncul setelah ditemukan aktivitas pembangunan di lahan sawah yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam status Jatiluwih sebagai warisan dunia sekaligus keberlanjutan sistem subak.
Berdasarkan kajian Pemerintah Kabupaten Tabanan, terdapat sekitar 13 temuan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tata ruang. Bahkan, pemerintah daerah disebut telah melayangkan peringatan hingga tiga kali. “Kalau sudah ada tiga kali peringatan, seharusnya memang dituntaskan. Regulasi sudah jelas,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP turun langsung ke lapangan bersama Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Tabanan untuk melakukan evaluasi. Langkah pemasangan pembatas sementara di sejumlah titik dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penertiban.
Meski demikian, Made Supartha menekankan bahwa proses evaluasi dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan kepentingan petani dan masyarakat lokal.
Setelah dilakukan komunikasi lanjutan, pemerintah Kabupaten Tabanan kembali turun ke lapangan dan berdialog dengan warga. Pembatas yang sempat dipasang pun akhirnya dicabut demi menjaga kenyamanan petani serta keberlangsungan aktivitas pariwisata.
“Kami ingin evaluasi ini berjalan baik, adil, dan tidak merugikan petani. Tujuan akhirnya tetap kesejahteraan masyarakat,” kata Made Supartha.
Kedepan, Pansus TRAP memastikan akan menggelar rapat lanjutan dengan memanggil Bupati Tabanan beserta jajaran eksekutif dan legislatif setempat.
Dari rapat tersebut, Pansus TRAP akan mengeluarkan rekomendasi resmi yang mencakup perlindungan ketat kawasan Jatiluwih, penegakan larangan alih fungsi lahan sesuai peraturan perundang-undangan, serta moratorium pembangunan baru di kawasan LSD dan LP2B.
Selain itu, Pansus TRAP DPRD Bali juga mendorong penguatan ekonomi berbasis masyarakat agar manfaat pariwisata dapat dirasakan langsung oleh petani dan warga lokal.
Konsep yang diusulkan antara lain pengembangan kuliner rumahan, homestay berbasis warga, jalur wisata alam ramah lingkungan, serta penataan bangunan pendukung pertanian yang menyatu dengan lanskap persawahan.
“Dengan konsep ini, wisata tetap jalan, sawah tetap lestari, dan masyarakat langsung merasakan manfaat ekonomi,” kata Made Supartha.
Made Supartha juga mengingatkan bahwa Jatiluwih ditetapkan sebagai Situs Warisan Budaya Dunia UNESCO pada 2012 setelah proses panjang sejak 2003, berkat keunggulan sistem irigasi subak yang diakui dunia. “Ini bukan hanya soal tata ruang, tapi soal menjaga warisan leluhur petani Bali yang telah mendunia,” pungkasnya. (red).



