Berita

Alih Fungsi Lahan di Bali Kian Masif, Pansus Trap Soroti Praktik Kepemilikan Asing dan Lemahnya Pengawasan

DENPASAR, Jarrakposbali.com – Kegentingan persoalan ruang seiring maraknya alih fungsi lahan di Bali mencuat dalam diskusi publik Forum Peduli Bali di Denpasar, bertajuk ‘Konflik Pertanahan di Bali: Dinamika Alih Fungsi Lahan dan Solusinya’ yang digelar di Warung Kubukopi, Denpasar, Rabu (26/1) pagi. Dalam forum itu, anggota dewan, konsorsium, dan aktivis menilai tata ruang Bali berada dalam situasi kritis akibat lemahnya pengawasan, ketimpangan akses lahan, serta praktik penyiasatan regulasi yang membuat pulau kecil ini makin rentan terhadap ekspansi pemodal.

Tiga pemantik hadir dalam forum tersebut, yakni aktivis sekaligus pengacara Dr Agus Samijaya, Ketua Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Bali Ni Made Indrawati, serta Ketua Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus Trap) DPRD Bali I Made Supartha. Mereka memaparkan persoalan dari sudut pandang berbeda namun dengan benang merah yang sama yakni tata kelola ruang Bali kian rapuh di tengah desakan modal besar dan lemahnya ketegasan negara.

Dalam pemaparannya, Supartha menegaskan persoalan pertanahan Bali makin pelik karena pulau kecil ini menjadi rebutan modal besar dari luar. Bali, kata dia, adalah daerah pariwisata yang ‘mengundang terlalu banyak kepentingan’, termasuk munculnya tamu-tamu asing dengan kekuatan finansial yang tidak terbatas. Menurutnya, arus modal besar baik yang bersumber dari dana legal maupun tidak membuat Bali seolah dapat ‘dibeli’ tanpa kendali.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini mengingatkan regulasi nasional sebenarnya sudah mengatur tegas larangan kepemilikan tanah oleh orang asing melalui Undang-Undang Pokok Agraria maupun ketentuan penanaman modal asing (PMA). “Tapi pensiasatan oleh mereka itu macam-macam, ada dengan cara nominee dan sebagainya. Ini cara-cara yang harus kita antisipasi,” ujarnya seraya menyebut penggunaan skema investasi tertentu hingga praktik nominee menjadi bentuk penyelundupan hukum yang kerap dimanfaatkan untuk menyiasati celah regulasi.

Ia mengingatkan keberadaan SEMA No. 10/2020 sebenarnya telah menutup celah kepemilikan properti oleh pihak asing, tetapi praktik pengalihan kendali aset tetap marak. Menurutnya, pengawasan tak cukup mengandalkan lembaga, melainkan juga masyarakat sebagai pihak yang paling dekat dengan ruang hidupnya. Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Pesisir, dan Undang-Undang Lingkungan Hidup semuanya mengamanatkan partisipasi publik.

Seluruh regulasi itu, kata dia, menempatkan masyarakat sebagai pusat kepentingan negara. Namun konsep itu sering terbalik dalam praktik sehingga kekuasaan digunakan untuk menekan masyarakat. “Itu dia,” ujarnya menekankan perlunya perubahan cara pandang dan pengawasan yang lebih kuat.

Ia juga menyoroti alih fungsi lahan yang meluas setelah pandemi, padahal mekanisme pengendalian telah diatur melalui UU No. 41 Tahun 2009 dan PP No. 1 Tahun 2011. Ratusan hektare lahan disebut telah berpindah fungsi dalam waktu singkat, bahkan satu pengusaha bisa menguasai lahan hingga ratusan hektare. “Ini kan menyakitkan buat kita semua,” katanya.

Fenomena itu, menurutnya, dipicu cara pikir pemilik modal yang hanya mengejar keuntungan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan ruang. Ia menggambarkan pola pikir itu sebagai “pokoknya punya uang, suka-suka saya mau beli apa”. Sikap pragmatis inilah yang mendorong eksploitasi ruang Bali tanpa memperhitungkan lingkungan maupun masa depan.

Ke depan, Supartha menegaskan Pansus Trap akan terus menjalankan kewenangannya untuk memastikan tata ruang dan perizinan tidak dikuasai kepentingan tertentu. Ia menekankan perlunya keseragaman persepsi antara aparat, penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat agar pelanggaran bisa ditangani tegas.

Selain maraknya alih fungsi lahan, berlarut-larutnya konflik agraria juga disorot sebagai masalah yang sama gentingnya. Ketua KPA Bali Ni Made Indrawati menyoroti berlarut-larutnya konflik agraria yang hingga kini belum menemukan kepastian. Ia menyebut sengketa tanah di beberapa kabupaten telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang menyentuh akar persoalan. Menurutnya, ketimpangan penguasaan lahan menjadi sumber utama konflik dan semakin menekan posisi petani di tengah maraknya investasi yang mengincar lahan produktif.

Indrawati menekankan persoalan agraria bukan hanya soal kepemilikan, tetapi juga soal keadilan ruang dan pengakuan atas hak masyarakat. Lemahnya keberpihakan terhadap petani membuat mereka semakin tertekan di tengah masifnya investasi yang mengincar lahan produktif.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan lemahnya pelaksanaan reforma agraria di Bali. Konflik yang dibiarkan berlarut, kata dia, hanya memperlebar ketimpangan kontrol atas lahan dan memperburuk posisi petani. Ia menegaskan perlunya keberpihakan pemerintah dalam menata ulang struktur penguasaan tanah, terutama ketika sebagian besar petani justru semakin terdesak oleh logika pasar dan pemodal besar. Di sinilah isu alih fungsi lahan, lemahnya pengawasan, dan ketimpangan akses terhadap ruang saling berkaitan.

Selain itu, konflik agraria di Bali telah berlangsung sejak tahun 1990-an dan sebagian besar masih berlarut-larut hingga hari ini. Empat kabupaten menjadi fokus penanganan KPA, yakni Klungkung, Tabanan, Gianyar, dan Buleleng, dengan Buleleng tercatat sebagai wilayah dengan letupan konflik terbanyak.

Kata dia, sekalipun ada kasus yang terlihat selesai secara administratif, penyelesaian itu belum menyentuh aspek pemanfaatan lahan oleh masyarakat setelah sertifikasi diberikan. “Butuh pendampingan, butuh amunisi yang cukup besar sehingga kedaulatan pangan itu bisa tercipta,” ujarnya.

Ia menyebut ketimpangan penguasaan tanah di Bali yang menjadi akar persoalan. Di satu sisi ada pengusaha yang menguasai ratusan hektare, sementara di sisi lain petani hanya menggantungkan hidup pada lahan 20–25 are. Kondisi itu membuat petani tetap berada dalam ketidakpastian, bahkan terancam terusir ketika kepentingan modal lebih diutamakan dalam pengelolaan ruang.

Disamping itu, pihaknya juga mengapresiasi langkah-langkah awal DPRD Bali melalui Pansus yang mulai melakukan kunjungan langsung ke lapangan. Baginya, cara ini membuka ruang yang lebih besar untuk melihat realitas konflik pertanahan yang selama ini hanya tampak di permukaan. Indrawati mengatakan hampir di tiap desa terdapat masalah pertanahan, hanya skalanya yang berbeda-beda.

Dalam forum tersebut, ia menyampaikan perkembangan penting dari advokasi KPA Nasional pada 24 September 2025 di DPR RI. Dari ratusan konflik agraria yang didorong ke tingkat pusat, parlemen sepakat membentuk Pansus percepatan penyelesaian konflik agraria sekaligus mendorong pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria. Menurutnya, badan itu diperlukan karena peraturan presiden tentang reforma agraria sebelumnya hanya bersifat fasilitatif dan tidak memiliki kekuatan eksekusi.

Unuk itu KPA Bali, lanjutnya, mendorong langkah konkret serupa soal percepatan penyelesaian konflik melalui pembentukan pansus khusus agraria, mengikuti dorongan serupa di tingkat nasional. “Kami berharap DPRD Provinsi Bali juga membentuk Pansus Percepatan Penyelesaian Konflik Pertanahan di Bumi Bali. Kalau benar-benar komit menjaga Bali, petaninya dulu yang dibereskan, jangan mengutamakan pihak tertentu,” tegasnya. Ia meminta agar lembaga legislatif daerah membentuk Pansus khusus penyelesaian konflik pertanahan di Bumi Bali, sehingga kasus-kasus yang menahun bisa segera dipetakan kembali dan ditangani secara serius.

Sementara itu, Dr. Agus Samijaya melihat maraknya alih fungsi lahan dan konflik berkepanjangan sebagai persoalan struktural yang berakar pada kebijakan nasional hingga desain politik agraria. Dalam paparannya, ia mengingatkan bahwa tanah merupakan sumber daya yang tidak dapat diciptakan ulang sehingga harus dikelola berdasarkan kepentingan publik. Namun, menurutnya, praktik sebaliknya justru yang terjadi. “Kemiskinan kita sekarang ini sudah menurun, menurun kepada anak cucu,” katanya mengkritik ketimpangan struktural yang diwariskan lintas generasi.

Agus menyoroti situasi Bali yang mengalami percepatan alih fungsi lahan dalam skala besar. Berdasarkan data BPS yang ia paparkan, setiap tahun ada hampir 700–1.000 hektare tanah sawah produktif beralih fungsi, disusul sekitar 460 hektare kawasan hutan mengalami perubahan peruntukan. Kondisi ini disebut sangat mengkhawatirkan untuk wilayah sekecil Bali. Industri pariwisata menjadi penyedot terbesar, mencapai 30–40 persen, sementara sektor perumahan berada di kisaran 20–25 persen.

Ia menilai percepatan ini tidak lepas dari ketimpangan kebijakan yang justru mendorong komersialisasi ruang. Di tingkat nasional, ia mengkritik regulasi pertanahan yang dianggap telah bergeser dari prinsip konstitusional menuju kepentingan pasar. Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya, terutama pembentukan Badan Bank Tanah, menjadi sorotan utama. Menurutnya, lembaga tersebut memiliki kewenangan absolut dalam pengadaan, pemanfaatan, hingga distribusi tanah, sementara peran BPN kini hanya bersifat administratif.

Kebijakan Bank Tanah, katanya, menjadi instrumen yang diarahkan untuk mempercepat investasi, termasuk menyediakan tanah bagi korporasi besar, baik domestik maupun asing. Hal ini, menurut Agus, mendorong kapitalisme tanah yang pada akhirnya menciptakan bentuk kolonialisme baru dalam penguasaan ruang. “Badan Bank Tanah ini memberikan karpet merah untuk percepatan investasi,” ujarnya, menegaskan hanya sekitar 30 persen jatah reforma agraria yang disebutkan dalam regulasi, namun tanpa kejelasan mekanisme.

Ia menjelaskan kewenangan lembaga tersebut sangat sentralistik dan berpotensi mengebiri otonomi daerah. Proses perizinan melalui sistem OSS menjadi gambaran bagaimana pemerintah daerah dipinggirkan. Sebagai contoh, ia menyinggung kontroversi pembangunan vila dan bangunan di kawasan yang sebenarnya berstatus lahan pertanian pangan berkelanjutan namun telah terlanjur diberi izin pusat.

Agus juga menyoroti disharmoni regulasi antarinstansi, mulai dari KLHK, BPN, hingga Bank Tanah, yang berjalan dengan rejim masing-masing tanpa koordinasi memadai. Akibatnya, tumpang tindih kebijakan semakin memperparah kekacauan tata ruang dan membuka ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat, termasuk penggusuran lahan adat maupun tanah milik warga.

Pada bagian lain, ia mengatakan banyak kebijakan yang justru mendegradasi Undang-Undang Pokok Agraria yang secara filosofis bersifat populis. Dalam praktiknya, berbagai aturan turunannya mengaburkan makna kepentingan umum yang kerap dijadikan dasar pengadaan tanah. Menurutnya, konsep itu sering dipakai untuk kepentingan investasi asing dengan dalih pembangunan dan efek rembesan, padahal rakyat tidak pernah merasakan manfaat langsungnya.

Sebagai solusi, ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Bank Tanah. Jika tidak dicabut, menurutnya, lembaga tersebut harus direkonstruksi agar kewenangannya benar-benar digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk memfasilitasi investasi semata. Ia juga menekankan pentingnya menghapus ego sektoral antarinstansi agar tata kelola pertanahan tidak menyebabkan disharmoni regulasi berkepanjangan.

Selain itu, Agus menekankan perlunya memperkuat partisipasi masyarakat dalam pengawasan ruang. Ia menilai awig-awig desa adat bisa ditempatkan dalam regulasi tingkat provinsi, termasuk dalam Perda Tata Ruang maupun RDTR, agar pemerintah daerah tidak hanya menjadi ‘pemadam kebakaran’ setelah pelanggaran terjadi. Baginya, partisipasi rakyat adalah unsur paling penting dalam menjaga ruang hidup Bali. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button