
jarrakposbali.com, JAKARTA – Pemerintah terus memperbarui data terkait penerbitan Faktur Pajak seiring dengan implementasi sistem digital yang semakin berkembang. Hingga 19 Februari 2025, tercatat sebanyak 803.372 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital untuk penandatanganan faktur pajak dan bukti potong PPh.
Dari jumlah tersebut, 266.608 wajib pajak sudah aktif menerbitkan faktur pajak. Seiring dengan peningkatan jumlah penerbitan faktur, sebanyak 60.779.275 faktur pajak untuk masa Januari 2025 dan 14.233.029 faktur untuk masa Februari 2025 telah berhasil divalidasi, menandakan semakin lancarnya sistem perpajakan elektronik di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa hingga 19 Februari 2025 pukul 12.02 WIB, sebanyak 4,4 juta SPT Tahunan PPh telah disampaikan oleh wajib pajak.
Dari angka tersebut, 4,27 juta di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi, sementara 130,5 ribu lainnya adalah wajib pajak badan. Proses penyampaian SPT Tahunan melalui saluran elektronik mencapai 4,31 juta, sedangkan yang disampaikan secara manual berjumlah 97,8 ribu.
“Dengan semakin banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan saluran elektronik, kami berharap proses penyampaian SPT Tahunan semakin efisien dan mudah,” ujar Dwi Astuti.
Dwi Astuti juga mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk selalu mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh DJP terkait perkembangan terbaru. Untuk memudahkan Wajib Pajak dalam menggunakan aplikasi Coretax DJP, panduan lengkap mengenai langkah-langkah penggunaannya dapat diakses melalui laman resmi DJP di tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
“Kami menghimbau agar Wajib Pajak terus memantau pengumuman resmi dan mengikuti panduan yang tersedia untuk memastikan penggunaan aplikasi Coretax berjalan lancar,” kata Dwi Astuti.
Jika Wajib Pajak mengalami kendala atau kesulitan dalam proses penyampaian SPT atau penggunaan aplikasi, Direktorat Jenderal Pajak menyarankan untuk segera menghubungi kantor pajak setempat atau mengakses layanan Kring Pajak di nomor 1500 200.
DJP berkomitmen untuk memberikan solusi yang cepat dan tepat agar proses perpajakan berjalan dengan lancar. Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kerjasama Wajib Pajak.
“Apabila terdapat kendala, jangan ragu untuk menghubungi kantor pajak atau Kring Pajak. Kami siap membantu untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik,” pungkas Dwi Astuti. (jpbali).
Editor : Putu Gede Sudiatmika.