BeritaBulelengDaerahHukum dan Kriminal
Trending

Ternyata Residivis, Pelaku Pencurian Emas di Desa Banjarasem

SINGARAJA, Jarrak Pos Bali – Pelaku pencurian emas di Desa Banjarasem ternyata seorang residivis.

Kumat lagi!

Masih ingat kasus pencurian emas yang terjadi di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng pada tanggal 1 September 2022 lalu?

Ternyata pelakunya, Kadek Supartika (KS) alias Ucil (31); seorang residivis yang baru saja keluar 34 hari dari bui.

Hal ini terungkap dalam rilis yang berlangsung di Polres Buleleng pada hari Kamis, 8 September 2022 pukul 09.00 WITA.

“Kasus kemarin mencuri sertifikat di Busungbiu, satu tahun penjara,” singkat Ucil yang mengaku bekerja sebagai pengirim oli itu.

“Saya tidak ada hutang, hasil curian ini mau saya pakai untuk makan,” ujarnya.

Sebelum tertangkap massa akibat mencuri emas di Desa Banjarasem, Ucil sudah memiliki beragam kasus yang membawanya ke penjara.

Antara lain pencurian emas di Desa Tirtagangga, Kec. Abang, Kab. Karangasem tahun 2014 ditangani Polres Karangasem dengan vonis satu tahun.

Lalu pencurian laptop di Kelurahan Seririt tahun 2019 yang ditangani Polsek Seririt dengan vonis 1 tahun penjara.

Kemudian pencurian sertifikat di Busungbiu tahun 2019 yang ditangani Polsek Busungbiu dengan vonis satu tahun penjara.

Selanjutnya pencurian HP di Denpasar tahun 2019 yang ditangani Polres Badung dengan vonis satu tahun penjara.

Pelaku pencurian emas, Kadek Supartika alias Ucil
Pelaku pencurian emas, Kadek Supartika alias Ucil. Foto: Humas Polres Buleleng.

Kronologi kejadian

Peristiwa pencurian emas ini terjadi pada hari Kamis, 1 September 2022 pukul 15.00 WITA di Banjar Dinas Yehanakan, Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt.

Kapolsek Seririt, AKP I Made Suwandara, S.H., dalam keterangannya, menjelaskan bahwa pelaku datang saat keadaan warung dalam keadaan kosong dan sepi.

Saat itu, pelaku Ucil melihat warung milik korban Ni Luh Suartini (60) dalam keadaan kosong dan sepi yang membuatnya menghampiri warung itu.

“Pelaku yang membawa motor Honda Scoopy nomor polisi DK 3051 UAJ lalu memarkirkan motornya dan berjalan kaki ke warung korban Ni Luh Suartini (60),” ujarnya.

Ucil saat itu berpura-pura membeli rokok, namun karena pemilik warung sedang berada di kamar mandi membuatnya masuk ke bagian belakang warung.

Pelaku lalu mengambil dompet cokelat berisi uang tunai yang berada di kamar pada bagian belakang warung korban.

Tak hanya itu saja, Ucil juga mengambil kotak kayu kecil yang ternyata berisikan perhiasan emas.

Ucil yang saat itu tengah memasukkan emas curiannya ke dalam saku celana ternyata diketahui oleh korban Suartini.

“Korban langsung berteriak “maling-maling”, membuat masyarakat sekitar ikut membantu menangkap pelaku,” lanjut AKP Suwandra.

Terancam lima tahun penjara

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp89.662.000, yang merupakan gabungan dari uang tunai dan berbagai jenis perhiasan emas.

“Perhiasan emas yang dicuri ada cincin, gelang, liontin, anting-anting, kalung dan bros emas,” ungkap Kapolsek Seririt.

Atas perbuatannya, Ucil disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (fJr/JP)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button