Berita

Arist Merdeka Sirait Dorong Polres Buleleng Tahan Pelaku Pemerkosa Anak

BULELENG, jarrakposbali.com | Kasus dugaan pemerkosaan Deka (15), yang diduga dilakukan olen DPB (45), bapak kandungnya sendiri, ternyata mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

 

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengaku sangat menyayangkan kasus tersebut terjadi. Terlebih hingga saat ini kasusnya masih mengambang, terduga pelaku warga Kecamatan Sawan, Buleleng yang tidak lain bapak kandung korban belum juga ditahan.

 

Menurut Arist Merdeka Sirait, ibu korban sempat menyampaikan di Polres Buleleng, bahwa pelaku adalah bapak kandungnya dan diancam hukuman 20 tahun penjara. Namun sayangnya pelaku belum ditahan.

 

“Jadi dikuatirkan bisa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Atau bisa saja mengulangi perbuatannya,” terang Arist Merdeka Sirait, Selasa (5/4/2022)

 

Lanjut Arist Merdeka Sirait, dengan dipenuhinya unsur tindak pidananya dan demi kepentingan dan keadilan hukum bagi korban, Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Buleleng untuk menjerat pelaku dengan pasal 82 dan 83 UU RI No. 17 Tahun 2016 ju. UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun ditambah sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun penjara.

 

Guna mengawal dan memberikan layanan phsikologis korban, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Terpadu Perlindungan Anak di Buleleng dan segera mengunjungi korban dan keluarga dan mendukung langkah Polres Buleleng untuk segera menangkap pelaku.

 

Selain itu menurut Arist Merdeka Sirait, kasus tersebut diharapkan menjadi pendorong kuat pemerintah dan pemangku kepentingan Anak di Buleleng untuk membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan komunitas.

 

“Sudah saatnya pemerintah dan pemangku kepentingan anak di Buleleng membangun gerakan memutus mata rantai kekerasan terhadap anak berbasis keluarga dan komunitas.” tandasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, DPB, warga Kecamatan Sawan, Buleleng, diduga telah memperkosa Deka (15), anak kandungnya sendiri pada Sabtu, 26 Maret 2022, pukul 00.30 Wita.

 

Saat itu, ibu korban tidak ada di rumah, bapak korban kemudian masuk kamar korban dan meminta korban untuk melayani nafsu bejat ayahnya. Korban menolak dan akhirnya dipaksa oleh ayahnya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Andiran Pramudianto dikonfirmasi wartawan dari Jarrak Media Group mengatakan, untuk menahan terduga pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya, polisi tidak akan gegabah.

 

“Untuk penahanan diperlukan bukti permulaan yang cukup, termasuk hasil visum et revertum,” tegasnya.

 

Menurutnya, selain sudah memanggil dan memeriksa terduga pelaku, saksi-saksi lain juga sudah dimintai keterangan. Hasilnya, dari keterangan saksi semakin menguatkan dugaan adanya peristiwa itu.

 

“Kita sudah panggil terduga pelaku termasuk sejumlah saksi-saksi yang dianggap mengetahui adanya dugaan peristiwa pemerkosaan itu. Untuk menahan pelaku, kita tidak ingin gegabah namun tetap mempertimbangkan semua aspek,” pungkasnya. (dewa darmada)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button