SINGARAJA, jarrakposbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng menggelar rapat evaluasi verifikasi pencalonan DPD Bali di Buleleng.
KPU Buleleng pada rapat kali ini memfokuskan pada evaluasi pelaksanaan verifikasi syarat dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD Bali di Buleleng.
Rapat evaluasi yang berkaitan dengan Pemilu 2024 ini berlangsung di Bali Handara Golf & Resort, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada tanggal 13-14 April 2023.
Dalam rapat ini, juga menghadirkan narasumber dari Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Bali dengan membawakan sejumlah materi yang berkaitan.
Yakni materi tentang Potensi Pelanggaran Kode Etik dalam Pelaksanaan Verifikasi Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Peserta DPD Provinsi Bali pada Pemilu Tahun 2024.
Narasumber Ngakan Made Giriyasa, memaparkan beberapa contoh kasus pelanggaran kode etik yang terjadi pada penyelenggara pemilu.
Giriyasa berujar apabila penyelenggara dalam melaksanakan semua tahapan berpegang pada aturan, maka seharusnya tidak akan berpotensi terjadi pelanggaran kode etik.
“Jadi penting patut kita pahami sebagai masyarakat di negara hukum secara mendalam tata aturan yang berlaku sehingga pelaksanaan pemilu terhindar dari berbagai pelanggaran,” jelasnya.
Mengenai laporan, Giriyasa melanjutkan bahwa tidak semua laporan yang masuk pada akhirnya terproses.
Hal ini karena akan ada beberapa pertimbangan dari tim pemeriksa dan kemudian melakukan uji berdasarkan pembuktian.
Harap berpegang pada kode etik
Berkaitan dengan penyampaian dari narasumber, Anggota KPU Buleleng Divisi Teknis Penyelenggara, Gede Sutrawan; berharap seluruh penyelenggara berpegang pada kode etik.
Sutrawan yang juga selaku moderator menyampaikan agar KPU Kabupaten Buleleng maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dapat mempedomani penyampaian Giriyasa.
Baik tentang perintah maupun larangan yang tercantum, agar tidak terjadi pelanggaran kode etik.
“Karena ketika penyelenggara dinyatakan bersalah dan diberhentikan, maka selain menerima sanksi hukum, mereka juga akan menerima sanksi sosial,” terangnya. (fJr/Ag/JP)